25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bakar Lahan Tengah Malam, Petani Sukamara Gagal Tanam Padi

SUKAMARA – Polres Sukamara terus berupaya untuk mencegah terjadi
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah itu. Selain patroli bersama
instansi terkait lainnya, polisi juga menindak pelaku karhutla yang sudah
ditangkap untuk proses secara hukum.

Terbaru, polisi mengamankan Sandi
Dari. Kakek 72 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini ditangkap
karena diketahui sebagai pembakar lahan. Warga Jalan Patih Garua, Desa Suakaraja, Kecamatan Sukamara ini pun
ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan terhadap Sandi dilakukan pada Minggu (29/9) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Malam itu, tersangka Sandi membakar lahan miliknya di Jalan Patih Singatata,
Desa Suakaraja. Sebelum dibakar, dia mengumpulkan kayu-kayu dan daun kering
sekitar lahannya.

Baca Juga :  Viral, Oknum Penjual Arak di Sampit Adu Mulut dengan Wakil Bupati

Setelah sejumlah kayu kering
terkumpul, dia langsung membakar. Namun api yang membakar lahannya itu justru
membesar dan merembat ke lahan lain di sekitarnya. Akibatnya, terjadi kebakaran
hebat hingga menghanguskan 1,2 hektare.

“Anggota Polres Sukamara
mendapati informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Desa
Suakaraja. Polres kemudian menindaklanjuti hal tersebut keesokan harinya,” kata
Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono dalam keterangan persnya di Mapolres
Sukamara, Kamis (3/10).

Dijelaskan kapolres, saat datang
ke lokasi kebakaran, anggota Polri mendapatkan satu orang atas nama Sandi Dari.
Ketika ditanya perihal kebakaran yang terjadi di lahan miliknya itu, dia
mengaku. “Tersangka mengaku bahwa telah membakar lahan miliknya dengan alasan
membersihkan lahan untuk selanjutnya direncanakan dijadikan lahan untuk menanam
padi,” jelasnya.

Baca Juga :  Ditemukan Gantung Diri di Dalam Lapas Palangka Raya, Napi Kasus Pembun

Kepolisian pun langsung
mengamankan Sandi ke Mapolres Sukamara untuk diproses guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Selain mengamankan tersangka, polisi juga
mengamankan barang bukti berupa korek api yang digunakan untuk membakar lahan,
serta satu batang kayu yang terbakar sisa dari pembakaran,” ungkapnya. (lan/ens/ctk/nto)

SUKAMARA – Polres Sukamara terus berupaya untuk mencegah terjadi
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah itu. Selain patroli bersama
instansi terkait lainnya, polisi juga menindak pelaku karhutla yang sudah
ditangkap untuk proses secara hukum.

Terbaru, polisi mengamankan Sandi
Dari. Kakek 72 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini ditangkap
karena diketahui sebagai pembakar lahan. Warga Jalan Patih Garua, Desa Suakaraja, Kecamatan Sukamara ini pun
ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan terhadap Sandi dilakukan pada Minggu (29/9) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Malam itu, tersangka Sandi membakar lahan miliknya di Jalan Patih Singatata,
Desa Suakaraja. Sebelum dibakar, dia mengumpulkan kayu-kayu dan daun kering
sekitar lahannya.

Baca Juga :  Viral, Oknum Penjual Arak di Sampit Adu Mulut dengan Wakil Bupati

Setelah sejumlah kayu kering
terkumpul, dia langsung membakar. Namun api yang membakar lahannya itu justru
membesar dan merembat ke lahan lain di sekitarnya. Akibatnya, terjadi kebakaran
hebat hingga menghanguskan 1,2 hektare.

“Anggota Polres Sukamara
mendapati informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Desa
Suakaraja. Polres kemudian menindaklanjuti hal tersebut keesokan harinya,” kata
Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono dalam keterangan persnya di Mapolres
Sukamara, Kamis (3/10).

Dijelaskan kapolres, saat datang
ke lokasi kebakaran, anggota Polri mendapatkan satu orang atas nama Sandi Dari.
Ketika ditanya perihal kebakaran yang terjadi di lahan miliknya itu, dia
mengaku. “Tersangka mengaku bahwa telah membakar lahan miliknya dengan alasan
membersihkan lahan untuk selanjutnya direncanakan dijadikan lahan untuk menanam
padi,” jelasnya.

Baca Juga :  Ditemukan Gantung Diri di Dalam Lapas Palangka Raya, Napi Kasus Pembun

Kepolisian pun langsung
mengamankan Sandi ke Mapolres Sukamara untuk diproses guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Selain mengamankan tersangka, polisi juga
mengamankan barang bukti berupa korek api yang digunakan untuk membakar lahan,
serta satu batang kayu yang terbakar sisa dari pembakaran,” ungkapnya. (lan/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru