26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mantan Direktur PDAM Kapuas Dituntut Sembilan Tahun

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Tahun 2016-2018, Widodo bin Cipto yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), harus mengahadapi ancaman kurungan cukup lama. Selain itu  ada denda dan Uang Pengganti (UP) yang sangat besar mencapai miliaran. Hal ini terungkap dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Stirman Eka Putra, Selasa (29/6) kemarin.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kapuas ini, menyampaikan dalam tuntutan terdakwa Widodo bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Dianggap Lamban Tangani Begal, Warga Bakar Kantor Polsek

"Menuntut terdakwa kurungan penjara selama 9 tahun, denda 500 juta apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan penjara 4 bulan," ucap Stirman.

Kemudian, pidana tambahan uang pengganti Rp6.565.444.650, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

"Memerintahkan, agar uang sebesar Rp1.150.000.000 dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara," ujarnya.

Terdakwa Widodo kini harus duduk di kursi pesakitan, karena tersangkut Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk Penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kabupaten Kapuas Tahun 2016 sampai 2018. Kasus tersebut, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.418.444.650.

Baca Juga :  Polantas Cegat Mobil Pembawa Sabu Hampir Setengah Kilogram

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Tahun 2016-2018, Widodo bin Cipto yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), harus mengahadapi ancaman kurungan cukup lama. Selain itu  ada denda dan Uang Pengganti (UP) yang sangat besar mencapai miliaran. Hal ini terungkap dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Stirman Eka Putra, Selasa (29/6) kemarin.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kapuas ini, menyampaikan dalam tuntutan terdakwa Widodo bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Dianggap Lamban Tangani Begal, Warga Bakar Kantor Polsek

"Menuntut terdakwa kurungan penjara selama 9 tahun, denda 500 juta apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan penjara 4 bulan," ucap Stirman.

Kemudian, pidana tambahan uang pengganti Rp6.565.444.650, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

"Memerintahkan, agar uang sebesar Rp1.150.000.000 dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara," ujarnya.

Terdakwa Widodo kini harus duduk di kursi pesakitan, karena tersangkut Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk Penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kabupaten Kapuas Tahun 2016 sampai 2018. Kasus tersebut, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.418.444.650.

Baca Juga :  Polantas Cegat Mobil Pembawa Sabu Hampir Setengah Kilogram

Terpopuler

Artikel Terbaru