33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Amankan Pelaku Hoaks Lagi

BUNTOK-Setelah
mengamankan seorang pelaku penyebar berita bohong atau hoaks di media sosial
(medsos) pada akun Facebook (FB) bernama Aantong Ahmad Aripin (26) Senin (27/5)
lalu,  Satreskrim Polres Barsel untuk
kedua kalinya berhasil menggiring satu lagi pelaku penyebar berita hoaks di
medsos. Pelaku kedua itu bernama Nurdin (27), warga Jalan Pasar Beringin,
Kelurahan Buntok Kota. Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang HP itupun,
digelandang petugas ke Mapolres Barsel guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya, Selasa (28/5).

Informasi di kepolisian
menyebutkan, bahwa Nurdin dengan akun FB Nurdin Ell Sayyed, mengakui semua
perbuatannya yang telah menyebar berita yang memang tidak ada sedikitpun
kebenarannya.  Saat diperiksa penyidik,
pelaku juga mengakui perbuatannya itu salah. Ia juga terpengaruh dari sejumlah
postingan akun FB milik orang lain.

Baca Juga :  Lagi!Polisi Sita Sabu, Kini Jumlahnya Ada 37 Paket

Oleh Polres Barsel,
Nurdin pun diminta untuk membuat surat perjanjian tertulis secara resmi, untuk
tidak mengulangi perbuatannya lagi. Bahkan pada medsos akun FB pada grup
masyarakat Kabupaten Barito Selatan, Nurdin pun mengungkapkan permintaan
maafnya lewat video yang sengaja direkam dengan berdurasi 0.40 detik.

Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan melalui
Kasatreskrim AKP Triyo Sugiyono mengatakan, Ahmad Aripin dan Nurdin tidak
ditahan dan dilakukan pembinaan saja. Namun, keduanya tetap  wajib lapor. 
“Tapi jika keduanya kembali mengulangi perbuatannya, maka akan kita
proses sesuai prosedur hukum,” tegas Triyo mengakhiri. (ner/ami)

BUNTOK-Setelah
mengamankan seorang pelaku penyebar berita bohong atau hoaks di media sosial
(medsos) pada akun Facebook (FB) bernama Aantong Ahmad Aripin (26) Senin (27/5)
lalu,  Satreskrim Polres Barsel untuk
kedua kalinya berhasil menggiring satu lagi pelaku penyebar berita hoaks di
medsos. Pelaku kedua itu bernama Nurdin (27), warga Jalan Pasar Beringin,
Kelurahan Buntok Kota. Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang HP itupun,
digelandang petugas ke Mapolres Barsel guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya, Selasa (28/5).

Informasi di kepolisian
menyebutkan, bahwa Nurdin dengan akun FB Nurdin Ell Sayyed, mengakui semua
perbuatannya yang telah menyebar berita yang memang tidak ada sedikitpun
kebenarannya.  Saat diperiksa penyidik,
pelaku juga mengakui perbuatannya itu salah. Ia juga terpengaruh dari sejumlah
postingan akun FB milik orang lain.

Baca Juga :  Lagi!Polisi Sita Sabu, Kini Jumlahnya Ada 37 Paket

Oleh Polres Barsel,
Nurdin pun diminta untuk membuat surat perjanjian tertulis secara resmi, untuk
tidak mengulangi perbuatannya lagi. Bahkan pada medsos akun FB pada grup
masyarakat Kabupaten Barito Selatan, Nurdin pun mengungkapkan permintaan
maafnya lewat video yang sengaja direkam dengan berdurasi 0.40 detik.

Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan melalui
Kasatreskrim AKP Triyo Sugiyono mengatakan, Ahmad Aripin dan Nurdin tidak
ditahan dan dilakukan pembinaan saja. Namun, keduanya tetap  wajib lapor. 
“Tapi jika keduanya kembali mengulangi perbuatannya, maka akan kita
proses sesuai prosedur hukum,” tegas Triyo mengakhiri. (ner/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru