27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Diperiksa Penyidik KPK, Cak Imin Dicecar Soal Aliran Duit Rp 7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Pria yang akrab disapa Cak Imin itu
diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yang menjerat Direktur dan Komisaris PT
Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

Dalam pemeriksaan tersebut, Cak Imin ini ditelisik terkait
dugaan aliran duit senilai Rp 7 miliar. Hal ini ditelusuri penyidik lembaga
antirasuah sesuai dengan keterangan mantan politikus PKB Musa Zainuddin dalam
permohonan justice collaboratore (JC) ke KPK.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi (Cak Imin) terkait dugaan
penerimaan uang Rp 7 miliar dari Musa Zaenudin untuk proyek jalan di Maluku,”
kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Kendati demikian, Ali belum bisa membeberkan apakah Cak Imin
menerima uang miliaran rupiah itu atau tidak. Menurutnya, itu merupakan salah
satu materi yang ditanyakan penyidik kepada Cak Imin.

“Apakah saksi mengetahui atau apakah saksi ikut menerima untuk
saat ini, itu tentunya tidak bisa kami sampaikan. Karena sudah masuk pada
materi pemeriksaan,” terang Ali.

Usai menjalani pemeriksaan, Cak Imin mengklaim, tidak ada aliran
dana terkait kasus suap proyek Kemen PUPR yang mengalir ke PKB maupun ke
kantong pribadinya. Karena, permohonan Justice Collaborator (JC) yang
dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin, diduga terdapat aliran ke
petinggi PKB.

Baca Juga :  Dua Orang Mandor Gelapkan Sawit Satu Truk

“Tidak benar,” kata Cak Imin usai diperiksa penyidik di Gedung
Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Cak Imin mengaku, pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan pada Kamis
(30/1) besok. Namun, lantaran adanya kegiatan, mantan Wakil Ketua MPR itu
meminta penyidik memeriksanya hari ini.

“Saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dari Hong
Artha. Mestinya diagendakan besok tapi karena besok saya ada acara, saya minta
maju dan alhamdullilah selesai semuanya sudah. Sudah saya berikan penjelasan ya
selesai,” pungkasnya.

Pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar diduga berkaitan dengan
permohonan Justice Collaborator (JC) yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa
Zainuddin pada Juli 2019. Sebab, dalam persidangan, Musa menyebut dirinya bukan
pelaku utama dalam kasus korupsi proyek infrastruktur di Kementerian PUPR.

Musa sendiri telah divonia sembilan tahun penjara karena
terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek
infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku
Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu
Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Tim penyidik lembaga antirasuah belakangan getol memanggil
sejumlah politikus PKB terkait kasus suap proyek jalan ini. Salah satunya Wakil
Gubernur Lampung yang juga politikus PKB Chusnunia Chalim alias Nunik. Selain
itu, tim penyidik juga pernah memeriksa tiga politikus PKB diantatanya Fathan,
Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini.
Dalam kasus ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala
Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi
Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur
Kementerian PUPR.

Baca Juga :  Pembentukan Posko PPKM di Tingkat RT-RW Diutamakan Zona Merah

Hong merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK
telah menetapkan 11 tersangka lainnya. Sebelas tersangka itu adalah Direktur
Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan
Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM). Kemudian,
Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL)
dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga

Perkara tersebut dimulai tertangkap tangannya anggota Komisi V
DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di
Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar USD 99 ribu.
Diduga, uang itu merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan
proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.(jpc)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Pria yang akrab disapa Cak Imin itu
diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yang menjerat Direktur dan Komisaris PT
Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

Dalam pemeriksaan tersebut, Cak Imin ini ditelisik terkait
dugaan aliran duit senilai Rp 7 miliar. Hal ini ditelusuri penyidik lembaga
antirasuah sesuai dengan keterangan mantan politikus PKB Musa Zainuddin dalam
permohonan justice collaboratore (JC) ke KPK.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi (Cak Imin) terkait dugaan
penerimaan uang Rp 7 miliar dari Musa Zaenudin untuk proyek jalan di Maluku,”
kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Kendati demikian, Ali belum bisa membeberkan apakah Cak Imin
menerima uang miliaran rupiah itu atau tidak. Menurutnya, itu merupakan salah
satu materi yang ditanyakan penyidik kepada Cak Imin.

“Apakah saksi mengetahui atau apakah saksi ikut menerima untuk
saat ini, itu tentunya tidak bisa kami sampaikan. Karena sudah masuk pada
materi pemeriksaan,” terang Ali.

Usai menjalani pemeriksaan, Cak Imin mengklaim, tidak ada aliran
dana terkait kasus suap proyek Kemen PUPR yang mengalir ke PKB maupun ke
kantong pribadinya. Karena, permohonan Justice Collaborator (JC) yang
dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin, diduga terdapat aliran ke
petinggi PKB.

Baca Juga :  Dua Orang Mandor Gelapkan Sawit Satu Truk

“Tidak benar,” kata Cak Imin usai diperiksa penyidik di Gedung
Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Cak Imin mengaku, pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan pada Kamis
(30/1) besok. Namun, lantaran adanya kegiatan, mantan Wakil Ketua MPR itu
meminta penyidik memeriksanya hari ini.

“Saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dari Hong
Artha. Mestinya diagendakan besok tapi karena besok saya ada acara, saya minta
maju dan alhamdullilah selesai semuanya sudah. Sudah saya berikan penjelasan ya
selesai,” pungkasnya.

Pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar diduga berkaitan dengan
permohonan Justice Collaborator (JC) yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa
Zainuddin pada Juli 2019. Sebab, dalam persidangan, Musa menyebut dirinya bukan
pelaku utama dalam kasus korupsi proyek infrastruktur di Kementerian PUPR.

Musa sendiri telah divonia sembilan tahun penjara karena
terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek
infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku
Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu
Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Tim penyidik lembaga antirasuah belakangan getol memanggil
sejumlah politikus PKB terkait kasus suap proyek jalan ini. Salah satunya Wakil
Gubernur Lampung yang juga politikus PKB Chusnunia Chalim alias Nunik. Selain
itu, tim penyidik juga pernah memeriksa tiga politikus PKB diantatanya Fathan,
Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini.
Dalam kasus ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala
Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi
Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur
Kementerian PUPR.

Baca Juga :  Pembentukan Posko PPKM di Tingkat RT-RW Diutamakan Zona Merah

Hong merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK
telah menetapkan 11 tersangka lainnya. Sebelas tersangka itu adalah Direktur
Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan
Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM). Kemudian,
Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL)
dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga

Perkara tersebut dimulai tertangkap tangannya anggota Komisi V
DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di
Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar USD 99 ribu.
Diduga, uang itu merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan
proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru