33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pembentukan Posko PPKM di Tingkat RT-RW Diutamakan Zona Merah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Kapolda Kalteng Irjen
Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM membuka kegiatan Kampung Tangguh Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di tiga lokasi Jalan
Yosudarso, Jalan Gurame dan Jalan Lele, pada Selasa (9/2/2021).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo M
Hum M Si M M dalam membuka Posko Kampung Tangguh di Kelurahan Menteng Jalan
Yosudarso V Kelurahan Menteng mengatakan, bahwa berdasarkan arahan instruksi
menteri dalam negeri nomor 03 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia dan pembentukan posko PPKM di
tingkat RT/RW yang diutamakan Zonasi nya Merah.

“Nantinya di kegiatan posko PPKM tersebut
yakni selalu memakai masker, selalu menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi
kerumunan, kurangi aktivitas di luar, patuhi jam malam yakni tidak keluar rumah
pukul 21 dan apabila terpapar segera hubungi rumah sakit terdekat, hal ini
harus kita lakukan secara rutin hingga 14 hari kedepan, agar pelaksanaan nya
nanti bisa berjalan lancar bisa menekan angka Covid-19, agar tidak semakin
meluas,”ucap Kapolda Kalteng Dedy Prasetyo.

Baca Juga :  Video Mesum Beredar, Oknum Kades Mengaku Diperas

Sedangkan menurut Lurah Menteng, Rossalinda
menambahkan, Sebagai unsur pimpinan daerah yang ada di Kota Palangka Raya,
bekerja sama dengan TNI, POLRI warga masyarakat bersama sama, menanggulangi
rantai penyebaran Covid 19, dan kebetulan Kelurahan Menteng, memasuki zona
merah yang artinya kegiatan PPKM ini, bisa semaksimal mungkin bisa menekan
penyebaran Covid 19 ini.

“Dan saya berharap
kita bisa bersama sama, dengan adanya posko ini nanti, kita bisa menjaga jarak
serta menjaga protokol kesehatan yang sudah di berlakukan hingga bisa di
jalankan sebaik mungkin, sehingga penyebaran Covid 19 pun bisa di
tekan,”tutup Rossalinda.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Kapolda Kalteng Irjen
Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM membuka kegiatan Kampung Tangguh Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di tiga lokasi Jalan
Yosudarso, Jalan Gurame dan Jalan Lele, pada Selasa (9/2/2021).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo M
Hum M Si M M dalam membuka Posko Kampung Tangguh di Kelurahan Menteng Jalan
Yosudarso V Kelurahan Menteng mengatakan, bahwa berdasarkan arahan instruksi
menteri dalam negeri nomor 03 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia dan pembentukan posko PPKM di
tingkat RT/RW yang diutamakan Zonasi nya Merah.

“Nantinya di kegiatan posko PPKM tersebut
yakni selalu memakai masker, selalu menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi
kerumunan, kurangi aktivitas di luar, patuhi jam malam yakni tidak keluar rumah
pukul 21 dan apabila terpapar segera hubungi rumah sakit terdekat, hal ini
harus kita lakukan secara rutin hingga 14 hari kedepan, agar pelaksanaan nya
nanti bisa berjalan lancar bisa menekan angka Covid-19, agar tidak semakin
meluas,”ucap Kapolda Kalteng Dedy Prasetyo.

Baca Juga :  Video Mesum Beredar, Oknum Kades Mengaku Diperas

Sedangkan menurut Lurah Menteng, Rossalinda
menambahkan, Sebagai unsur pimpinan daerah yang ada di Kota Palangka Raya,
bekerja sama dengan TNI, POLRI warga masyarakat bersama sama, menanggulangi
rantai penyebaran Covid 19, dan kebetulan Kelurahan Menteng, memasuki zona
merah yang artinya kegiatan PPKM ini, bisa semaksimal mungkin bisa menekan
penyebaran Covid 19 ini.

“Dan saya berharap
kita bisa bersama sama, dengan adanya posko ini nanti, kita bisa menjaga jarak
serta menjaga protokol kesehatan yang sudah di berlakukan hingga bisa di
jalankan sebaik mungkin, sehingga penyebaran Covid 19 pun bisa di
tekan,”tutup Rossalinda.

Terpopuler

Artikel Terbaru