32 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Salah Objek, Uji UU KPK Pertama Tidak Dapat Diterima

Putusan pertama uji konstitusionalitas UU KPK diterbitkan
kemarin (28/11). Hasilnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan perkara uji formil UU
tersebut tidak dapat diterima.

Sebab, ada kekeliruan soal objek perkara pada permohonan
tersebut yang membuat hakim tidak melanjutkannya ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Hakim langsung bermusyawarah yang berujung putusan dismissal.

Dalam pertimbangan putusan, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih
menyatakan bahwa para pemohon mengajukan perbaikan permohonan pada 14 Oktober
lalu. Perbaikan disampaikan lewat surat elektronik. Dalam perbaikan itu, para
pemohon yang berjumlah 190 orang menyebutkan bahwa yang diujikan adalah UU
16/2019.

UU tersebut disebut pemohon sebagai UU tentang Perubahan Kedua
atas UU KPK. Objek UU tersebut disoal oleh MK karena ternyata yang dimaksud
bukanlah UU KPK.

Baca Juga :  PARAH ! Banyak Bisa Beli Motor tapi Tidak Paham Aturan-Aturan Berlalu

’’Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah Undang-Undang tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,’’ ujar
Enny.

Pun demikian dengan uji materi beberapa pasal di UU KPK Tahun
2002. Majelis hakim menilai objek ujinya masih berkaitan dengan UU 16/2019 yang
diklaim sebagai revisi UU KPK itu. ’’Mahkamah telah berpendapat permohonan para
pemohon telah salah objek (error in objecto, Red),’’ lanjutnya. Dengan
begitu, tidak ada relevansinya lagi untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Menurut majelis hakim, seharusnya pengujian materi UU 30/2002
harus dikaitkan dengan UU 19/2019. Bukan UU 16/2019. Dengan demikian, uji UU
yang diajukan pemohon masih belum sampai tahap pemeriksaan dan memberikan
keterangan dari sejumlah pihak.

Baca Juga :  500 Gram Ganja Diblender Dicampur dengan Larutan Pembersih

Seusai sidang putusan, kuasa pemohon Zico Leonard Djagardo
Simanjuntak mengaku kecewa. Menurut dia, MK memajukan jadwal sidang perbaikan
permohonan.

Tadinya, tenggat perbaikan permohonan adalah 23 Oktober.
Sementara itu, UU KPK diundangkan pada 17 Oktober. ’’Artinya, masih bisa kami
melakukan perbaikan sehingga nomor undang-undangnya benar,’’ terangnya.(jpc)

 

Putusan pertama uji konstitusionalitas UU KPK diterbitkan
kemarin (28/11). Hasilnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan perkara uji formil UU
tersebut tidak dapat diterima.

Sebab, ada kekeliruan soal objek perkara pada permohonan
tersebut yang membuat hakim tidak melanjutkannya ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Hakim langsung bermusyawarah yang berujung putusan dismissal.

Dalam pertimbangan putusan, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih
menyatakan bahwa para pemohon mengajukan perbaikan permohonan pada 14 Oktober
lalu. Perbaikan disampaikan lewat surat elektronik. Dalam perbaikan itu, para
pemohon yang berjumlah 190 orang menyebutkan bahwa yang diujikan adalah UU
16/2019.

UU tersebut disebut pemohon sebagai UU tentang Perubahan Kedua
atas UU KPK. Objek UU tersebut disoal oleh MK karena ternyata yang dimaksud
bukanlah UU KPK.

Baca Juga :  PARAH ! Banyak Bisa Beli Motor tapi Tidak Paham Aturan-Aturan Berlalu

’’Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah Undang-Undang tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,’’ ujar
Enny.

Pun demikian dengan uji materi beberapa pasal di UU KPK Tahun
2002. Majelis hakim menilai objek ujinya masih berkaitan dengan UU 16/2019 yang
diklaim sebagai revisi UU KPK itu. ’’Mahkamah telah berpendapat permohonan para
pemohon telah salah objek (error in objecto, Red),’’ lanjutnya. Dengan
begitu, tidak ada relevansinya lagi untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Menurut majelis hakim, seharusnya pengujian materi UU 30/2002
harus dikaitkan dengan UU 19/2019. Bukan UU 16/2019. Dengan demikian, uji UU
yang diajukan pemohon masih belum sampai tahap pemeriksaan dan memberikan
keterangan dari sejumlah pihak.

Baca Juga :  500 Gram Ganja Diblender Dicampur dengan Larutan Pembersih

Seusai sidang putusan, kuasa pemohon Zico Leonard Djagardo
Simanjuntak mengaku kecewa. Menurut dia, MK memajukan jadwal sidang perbaikan
permohonan.

Tadinya, tenggat perbaikan permohonan adalah 23 Oktober.
Sementara itu, UU KPK diundangkan pada 17 Oktober. ’’Artinya, masih bisa kami
melakukan perbaikan sehingga nomor undang-undangnya benar,’’ terangnya.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru