26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

IRT Jadi Budak Sabu dengan Barbuk 50 Paket Seberat 14,19 Gram

KOTIM, PROKALTENG.CO– Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, kali ini kembali mengamankan seorang Wanita inisial SST (38) atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan diduga sebagai pengedar, di Jalan Putra Nelayan Rt.002 Rw.001, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim, Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 17.00 Wib. 

Kapolres Kotim AKBP  Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah membenarkan, bahwa telah melakukan pengungkapan pelaku pengedar Narkoba Sabu di sekitar daerah tersebut yang berawal dari informasi warga masyarakat. 

“Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan pelaku inisial SST yang ketika itu sedang berada di ruang tamu 

dan kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, dan petugas berhasil menemukan semua barang bukti Narkotika jenis sabu ,” ucapnya saat di konfirmasi prokalteng via WhatsApp, Jumat (29/10/2021). 

Baca Juga :  Tersengat Listrik 20 Ribu Volt, Tukang Terjatuh dari Menara dan Tewas

Dari tangan pelaku di TKP, diamankan barang bukti berupa 50 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,19 gram yang disimpan dalam 2 buah kotak kemasan rokok di atas meja kamar rumahnya beserta barang bukti lain berupa potongan sedotan, 1 pak plastik klip dan uang sebesar Rp.70.000. 

“Atas perbuatan pelaku inisial SST diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda sebanyak sepuluh miliar rupiah,” ungkapnya. 

KOTIM, PROKALTENG.CO– Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, kali ini kembali mengamankan seorang Wanita inisial SST (38) atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan diduga sebagai pengedar, di Jalan Putra Nelayan Rt.002 Rw.001, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim, Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 17.00 Wib. 

Kapolres Kotim AKBP  Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah membenarkan, bahwa telah melakukan pengungkapan pelaku pengedar Narkoba Sabu di sekitar daerah tersebut yang berawal dari informasi warga masyarakat. 

“Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan pelaku inisial SST yang ketika itu sedang berada di ruang tamu 

dan kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, dan petugas berhasil menemukan semua barang bukti Narkotika jenis sabu ,” ucapnya saat di konfirmasi prokalteng via WhatsApp, Jumat (29/10/2021). 

Baca Juga :  Tersengat Listrik 20 Ribu Volt, Tukang Terjatuh dari Menara dan Tewas

Dari tangan pelaku di TKP, diamankan barang bukti berupa 50 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,19 gram yang disimpan dalam 2 buah kotak kemasan rokok di atas meja kamar rumahnya beserta barang bukti lain berupa potongan sedotan, 1 pak plastik klip dan uang sebesar Rp.70.000. 

“Atas perbuatan pelaku inisial SST diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda sebanyak sepuluh miliar rupiah,” ungkapnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru