PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya menjelaskan retribusi parkir sebesar Rp300 ribu per bulan yang sempat viral di media sosial setelah dipersoalkan pemilik usaha Kios Sembako G. Obos VII di Jalan G. Obos VII, Kota Palangka Raya.
Retribusi tersebut dikenakan karena area parkir pelanggan memanfaatkan ruang milik jalan atau badan jalan.
Plt. Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, mengatakan petugas sebelumnya telah mendatangi lokasi dengan membawa surat tugas untuk melakukan pendataan dan menghitung satuan ruang parkir.
“Petugas sudah pernah datang dengan surat tugas untuk melakukan pendataan dan menghitung satuan ruang parkir. Dari situ keluar nilai retribusi yang dikenakan,” kata Hadi, Senin (24/8/2026).
Hadi menjelaskan, pemanfaatan ruang milik jalan sebagai area parkir oleh usaha Kios Sembako G. Obos VII telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut terjadi karena tidak tersedia lahan parkir khusus bagi pelanggan.
“Selama ini kurang lebih hampir lima tahun lebih mereka memanfaatkan tempat ini untuk parkir pelanggan. Maka dikenakan retribusi jasa parkir menggunakan ruang milik jalan atau badan jalan,” ujarnya.
Dia menegaskan, besaran retribusi parkir tidak disamaratakan bagi setiap pelaku usaha. Nilainya dihitung berdasarkan volume kendaraan dan aktivitas pengunjung yang menggunakan area parkir di masing-masing lokasi usaha.
“Berbeda, sesuai volumenya. Pelaku usaha ditanya berapa rata-rata jumlah pengunjung yang datang. Setelah itu kami hitung dan menetapkan nilainya,” jelas Hadi.
Selain persoalan parkir, kunjungan Dishub bersama Satpol PP juga menemukan aspek lain yang berkaitan dengan ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan perizinan usaha.
Hadi menegaskan pembayaran retribusi dilakukan langsung melalui rekening kas daerah, bukan kepada petugas Dishub.
“Pembayaran retribusinya langsung ke rekening kas daerah, bukan ke petugas Dishub,” tegasnya.
Hadi menambahkan, Dishub Palangka Raya telah mendata ratusan lokasi usaha yang memanfaatkan ruang milik jalan sebagai area parkir. Ke depan, sistem penagihan akan diperkuat melalui aplikasi Sitakir untuk mengirimkan pengingat pembayaran sebelum jatuh tempo.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Dishub, pemilik usaha Kios Sembako G. Obos VII memahami dasar pengenaan retribusi parkir tersebut dan bersedia memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait unggahan yang sebelumnya sempat viral di media sosial. (adr)


