KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Bisnis haram yang dilakukan oleh pria berinisial SN (56) ini akhirnya kandas, setelah ia diamankan anggota Satresnarkoba Polres Seruyan. SN ditangkap polisi di kediaman, di Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh, Selasa (27/7).
Dari penggeledahan di kediamannya, polisi mengamankan 47 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor 12 gram, serta timbangan digital, plastik klip, sedotan hingga uang tunai hasil penjualan.
Usut punya usut, ternyata untuk mendapatkan untung dari bisnis haram itu, SN diketahui menjualnya hingga ke daerah perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah setempat.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, untuk barang ini juga diedarkan masih di lingkup Sembuluh dan fokusnya di perkebunan, karena di perkebunan kalau menurut saya tempat yang menarik karena jauh dari pengawasan, jauh dari keramaian sehingga bertransaksi itu mudah," kata Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono di Mapolres setempat, Kamis (29/7).
Berdasarkan hasil penyelidikan mereka di mana barang ini beredarnya ada di perkebunan sawit, karena diketahui memang berdasarkan penyelidikan juga banyak oknum-oknum karyawan di perusahaan tertentu ini mengkonsumsi sabu sehingga hal ini pihaknya dalami.
"Ini masih kami dalami, dan kapan untuk melakukan tindakan terhadap oknum-oknum tersebut. Kalau ada oknum-oknum yang lebih berat lagi, misalnya oknum security, atau oknum personel atau anggota sekalipun tentunya akan kami tindak juga," pungkasnya.
Seperti diketahui, akibat perbuatannya, pria yang memiliki sembilan orang anak ini diamankan di Polres Seruyan guna proses penyidikan lebih lanjut dan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undangan-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.