EMPAT Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terjaring
operasi tangkap tangan (OTT) akhir 2018 lalu, kini sudah memasuki sidang
tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keempat anggota DPRD itu adalah
Borak Milton, Punding LH Bangkan, Arisavanah dan Edy Rosada.
Dalam tuntutannya pada sidang
yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2019), JPU KPK Ikhsan
Fernandi menilai Terdakwa I Borak Milton dan Terdakwa II Punding LH Bangkan terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
dan berlanjut.
“Untuk itu, memohon kepada
majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I Borak Milton dan Terdakwa
II Punding LH Bangkan dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun
ditambah pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta diganti pidana kurungan
selama 3 bulan,” katanya.
Sementara Terdakwa III Arisavanah
dan Terdakwa IV Edy Rosada, JPU menuntut dengan pidana penjara masing-masing
selama 6 tahun ditambah pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta diganti
pidana kurungan selama 3 bulan, sedangkan dua orang lainnya dituntut 6 tahun
penjara.
Jaksa juga menegaskan, para
terdakwa dinilai terbukti menerima suap Rp240 juta dari petinggi PT Sinar Mas
agar tidak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dengan dugaan
pencemaran limbah sawit.
Selain itu, JPU juga menuntut
agar majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik dalam
waktu tertentu. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak
dipilih dalam jabatan publik kepada para terdakwa selama 3 tahun setelah
terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya,” kata Ikhsan.
Tuntutan itu berdasarkan Pasal 12
Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 /2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo
Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan
total 7 orang tersangka. Masing-masing 4 orang dari DPRD Kalteng sebagai penerima
suap dan 3 orang dari PT Sinar Mas Group yakni Edy Saputra Suradja selaku Wakil
Direktur Utama PT SMART Tbk. dan Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi
Pratama (BAP), Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas
Wilayah Kalimantan Tengah IV, V, dan Gunungmas/Chief Executive Officer (CEO)
Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy
selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah
Kalimantan Tengah-Utara.
Namun ketiga petinggi PT Sinar
Mas tersebut telah divonis majelis hakim pengadilan Tipikor berupa penjara selama
1 tahun dan 8 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. (JPG/KPC)