25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Perkosa Gadis Kembar, Enam Remaja Divonis Penjara

KUALA KURUN-Tujuh
pelaku pemerkosaan terhadap dua gadis kembar yang masih tercatat sebagai siswa
di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di RA (16) dan RI (16) akhirnya
divonis bersalah dan harus masuk bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gumas.
Enam pelaku di antaranya masih di bawah umur dan satu pria dewasa.

Dari tujuh terdakwa
dalam kasus tersebut, pria dewasa berinisial ARB divonis enam tahun kurungan
penjara. Sedangkan enam terdakwa lain yang masih berusia di bawah umur, LI, NA,
MRS, PO, SK dan SN, dijatuhi hukuman penjara dengan masa tahanan berbeda di
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejari Gunung
Mas, Koswara, didampingi Kasubsi B Kejari Gumas Rendy B.P mengatakan, hukuman yang
diberikan kepada terdakwa, sebagai bentuk pembinaan dan pembelajaran hukum.

Baca Juga :  Geger, Warga Olung Hanangan Temukan Bayi Dalam Kardus Masih dengan Ari

“Mereka sudah
dijatuhi vonis di pengadilan, biar para terdakwa menyadari dan tidak lagi
berbuat sesuatu yang melanggar hukum. Hukum ditegakkan tidak memandang usia,”
terangnya, Kamis (16/5).

Dikatakannya, empat
terdakwa, MRS, PO dan SK divonis satu tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga
Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya ditambah 3 (tiga) bulan pelatihan di
Balai Latihan Kerja BLK Palangka Raya. Sedangkan, SN divonis 7 (tujuh) bulan
penjara dan ditempatkan di LPKA ditambah 3 tiga bulan pelatihan di BLK.

“Terdakwa LI dan
NA, karena usia mereka dibawah 14 tahun, mereka divonis 10 bulan dan ditahan di
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial LPKS Palangka Raya,” jelasnya.

Sekedar diketahui peristiwa memilukan tersebut
terjadi di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah. Dua gadis kembar di bawah umur
diperkosa secara bergantian, usai enam remaja dan satu pria dewasa menggelar
pesta minuman keras (miras). Merasa telah diperlakukan tidak senonoh, kedua
korban menceritakan apa yang dialaminya kepada wali kelas mereka dan wali kelas
mereka langsung menghubungi ayah korban yang kemudian dilaporkan ke Polsek Tewah.
(ndo/uni)

Baca Juga :  Antisipasi Lakalantas, Patroli Sasar Daerah Rawan Aksi Balapan Liar

KUALA KURUN-Tujuh
pelaku pemerkosaan terhadap dua gadis kembar yang masih tercatat sebagai siswa
di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di RA (16) dan RI (16) akhirnya
divonis bersalah dan harus masuk bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gumas.
Enam pelaku di antaranya masih di bawah umur dan satu pria dewasa.

Dari tujuh terdakwa
dalam kasus tersebut, pria dewasa berinisial ARB divonis enam tahun kurungan
penjara. Sedangkan enam terdakwa lain yang masih berusia di bawah umur, LI, NA,
MRS, PO, SK dan SN, dijatuhi hukuman penjara dengan masa tahanan berbeda di
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejari Gunung
Mas, Koswara, didampingi Kasubsi B Kejari Gumas Rendy B.P mengatakan, hukuman yang
diberikan kepada terdakwa, sebagai bentuk pembinaan dan pembelajaran hukum.

Baca Juga :  Geger, Warga Olung Hanangan Temukan Bayi Dalam Kardus Masih dengan Ari

“Mereka sudah
dijatuhi vonis di pengadilan, biar para terdakwa menyadari dan tidak lagi
berbuat sesuatu yang melanggar hukum. Hukum ditegakkan tidak memandang usia,”
terangnya, Kamis (16/5).

Dikatakannya, empat
terdakwa, MRS, PO dan SK divonis satu tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga
Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya ditambah 3 (tiga) bulan pelatihan di
Balai Latihan Kerja BLK Palangka Raya. Sedangkan, SN divonis 7 (tujuh) bulan
penjara dan ditempatkan di LPKA ditambah 3 tiga bulan pelatihan di BLK.

“Terdakwa LI dan
NA, karena usia mereka dibawah 14 tahun, mereka divonis 10 bulan dan ditahan di
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial LPKS Palangka Raya,” jelasnya.

Sekedar diketahui peristiwa memilukan tersebut
terjadi di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah. Dua gadis kembar di bawah umur
diperkosa secara bergantian, usai enam remaja dan satu pria dewasa menggelar
pesta minuman keras (miras). Merasa telah diperlakukan tidak senonoh, kedua
korban menceritakan apa yang dialaminya kepada wali kelas mereka dan wali kelas
mereka langsung menghubungi ayah korban yang kemudian dilaporkan ke Polsek Tewah.
(ndo/uni)

Baca Juga :  Antisipasi Lakalantas, Patroli Sasar Daerah Rawan Aksi Balapan Liar

Terpopuler

Artikel Terbaru