TAMIANG LAYANG-Saidi alias Icai (28) dan Ahmad
Nuli alias Nuli (32) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur
(Bartim). Kedua pemuda asal Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)
Kalimantan Selatan tersebut diamankan beserta barang bukti kristal putih diduga
sabu sebanyak dua paket dengan berat kotor 2, 69 gram, Kamis (16/5).
Penangkapan dua tersangka tersebut terjadi di
pinggir Jalan Simpang RT 01 Desa Bagok Kecamatan Benua Lima sekitar pukul 12.30
WIB. Kala itu, para tersangka tengah menunggu pembeli untuk bertransaksi.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy SIK melalui
Kasatresnarkoba AKP Dhani S menyebutkan, penangkapan kedua tersangka
berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika golongan I
jenis sabu. Kemudian ditindaklanjuti jajaran untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan ciri-ciri tersangka,
keduanya langsung dibekuk saat berada dipinggir jalan. Sedangkan sabu di dapat
dari kantong celana Saidi serta satu di tanah dalam kotak rokok,” ungkap
Kasatresnarkoba kepada Kalteng Pos, kemarin.
Dia menerangkan, kedua tersangka merupakan
pemain baru yang terjun ke dunia narkoba. Apesnya ketika pertama menjalankan
bisnis haram langsung diamankan.
“Jadi belum sempat menikmati hasil sudah
ditangkap. Alasan mereka berjualan untuk menambah penghasilan karena profesi
hanya sebagai tukang dan sales sparepart kendaraan,” ulas Dhani.
Lanjutnya, untuk barang bukti lain yang ikut
diamankan berupa sepeda motor dan dua buah handphone.
“Sementara masih dimintai keterangan dan
berdasarkan keterangan pelaku barang bukti di dapat dari Amuntai,”
tukas Kasatresnarkoba.(log/uni)