26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kemenag Keluarkan Ketetapan Zakat

PURUK CAHU-Kantor
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Murung Raya (Mura) mengeluarkan surat
edaran ketetapan pembayaran zakat fitrah 1440 Hijriah atau tahun 2019 sebesar
antara Rp25.000 per jiwa hingga Rp50.000 per jiwa.

Surat edaran ini
ditujukan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Puruk Cahu, pengurus
masjid/ musala dalam wilayah Kota Puruk Cahu, instansi terkait, dan Kepala KUA
di setiap kecamatan.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten
Mura, H Ahmadi menjelaskan, ketetapan zakat ini berdasarkan PMA Nomor 52 Tahun
2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta
Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif.

“Ketentuan zakat
fitrah ini juga hasil musyawarah dengan unsur Ketua MUI, Muhammadiyah, NU,
BAZNAS serta pemuka agama Islam. Kemenag juga mengeluarkan ketetapan ini
terkait zakat maal, fidyah, hasil tambang serta hasil pertanian dan
perkebunan,” kata H Ahmadi kepada Kalteng Pos di ruang kerjanya, Kamis
(16/5).

Baca Juga :  Rumah Warga Tanah Siang Terbakar

Ahmadi juga mengatakan
zakat ini berlaku untuk wilayah Kota Puruk Cahu dan sekitarnya, sedangkan di
luar itu bisa menyesuaikan daerah.

“Zakat yang ditetapkan ini untuk zakat fitrah
dengan beras 2,5 kilogram per jiwa dan bila diganti dengan uang seperti beras
merek unus mayang dan sejenisnya sebesar Rp50.000 per jiwa. Beras menengah
merek raja lele, Siam biasa dan sejenisnya Rp 40.000 per jiwa, serta beras
Bulog atau sejenisnya Rp25.000 per jiwa. Jadi zakat fitrah berupa beras atau
uang yang biasa dikeluarkan sebelum Hari Raya Idulfitri itu sesuai yang
dimakannya sehari-hari,” pungkasnya.(her/uni)

PURUK CAHU-Kantor
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Murung Raya (Mura) mengeluarkan surat
edaran ketetapan pembayaran zakat fitrah 1440 Hijriah atau tahun 2019 sebesar
antara Rp25.000 per jiwa hingga Rp50.000 per jiwa.

Surat edaran ini
ditujukan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Puruk Cahu, pengurus
masjid/ musala dalam wilayah Kota Puruk Cahu, instansi terkait, dan Kepala KUA
di setiap kecamatan.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten
Mura, H Ahmadi menjelaskan, ketetapan zakat ini berdasarkan PMA Nomor 52 Tahun
2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta
Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif.

“Ketentuan zakat
fitrah ini juga hasil musyawarah dengan unsur Ketua MUI, Muhammadiyah, NU,
BAZNAS serta pemuka agama Islam. Kemenag juga mengeluarkan ketetapan ini
terkait zakat maal, fidyah, hasil tambang serta hasil pertanian dan
perkebunan,” kata H Ahmadi kepada Kalteng Pos di ruang kerjanya, Kamis
(16/5).

Baca Juga :  Rumah Warga Tanah Siang Terbakar

Ahmadi juga mengatakan
zakat ini berlaku untuk wilayah Kota Puruk Cahu dan sekitarnya, sedangkan di
luar itu bisa menyesuaikan daerah.

“Zakat yang ditetapkan ini untuk zakat fitrah
dengan beras 2,5 kilogram per jiwa dan bila diganti dengan uang seperti beras
merek unus mayang dan sejenisnya sebesar Rp50.000 per jiwa. Beras menengah
merek raja lele, Siam biasa dan sejenisnya Rp 40.000 per jiwa, serta beras
Bulog atau sejenisnya Rp25.000 per jiwa. Jadi zakat fitrah berupa beras atau
uang yang biasa dikeluarkan sebelum Hari Raya Idulfitri itu sesuai yang
dimakannya sehari-hari,” pungkasnya.(her/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru