26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bejat! Istri Dinas Luar, Oknum Guru Honorer Diduga Setubuhi Muridnya di Rumah

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Aksi bejat yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial TP (34) yang merupakan oknum guru di Kabupaten Seruyan ini tidak patut untuk ditiru.

Pasalnya, bukannya menjaga siswa atau murid, dirinya yang sudah beristri itu diduga melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban yang merupakan muridnya sendiri yang diketahui masih dibawah umur.

Parahnya lagi, terduga tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini justru melakukan aksinya di rumahnya yang berbeda di Kabupaten Seruyan. Yang mana saat itu istri tersangka tidak ada di rumah alias sedang dinas luar.

Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto melalui Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry saat press rilis mengungkapkan bahwa, awalnya yaitu pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB orang tua korban mencurigai anak mereka sering murung dan jarang keluar kamar ataupun makan.

Baca Juga :  Gagalkan Transaksi 5 Paket Sabu, pelaku Ditangkap di Barak

“Setelah orang tua korban menanyai korban, dan korban mengaku bahwa korban telah disetubuhi oleh tersangka yaitu salah satu oknum guru honorer,” ungkap Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry, Senin (29/1).

Berselang satu hari setelah mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka, orang tua korban pun keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Seruyan.

Tidak tanggung-tanggung, modus yang dilakukan oleh tersangka pun yaitu dengan merayu korban dan akan dinikahi. Bahkan tersangka juga akan menceraikan istrinya sendiri terlebih dahulu.

Namun janji itu hanya tinggal janji, pelaku yang merupakan oknum guru honorer di tempat korban sekolah itu akhirnya telah diamankan oleh di Polres Seruyan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban.

Baca Juga :  Peredaran Sabu 1,3 Kg Lintas Provinsi Terungkap di Lamandau

“Kemudian oleh rekan-rekan Polres Seruyan terduga tersangka sudah kita amankan dan sekarang sudah diamankan di Polres Seruyan. Jadi modusnya, korban dirayu untuk dinikahi dengan terlebih dahulu menceraikan istri daripada tersangka.

Kemudian di sekolah juga diberikan uang jajan, mulai dari Rp5 ribu rupiah sampai dengan Rp15 ribu rupiah. Intinya, komunikasi pelaku dengan korban ini aktif di media sosial,” tambah Kompol Hendry.

Alhasil, akibat perbuatannya tersangka juga disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Aksi bejat yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial TP (34) yang merupakan oknum guru di Kabupaten Seruyan ini tidak patut untuk ditiru.

Pasalnya, bukannya menjaga siswa atau murid, dirinya yang sudah beristri itu diduga melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban yang merupakan muridnya sendiri yang diketahui masih dibawah umur.

Parahnya lagi, terduga tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini justru melakukan aksinya di rumahnya yang berbeda di Kabupaten Seruyan. Yang mana saat itu istri tersangka tidak ada di rumah alias sedang dinas luar.

Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto melalui Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry saat press rilis mengungkapkan bahwa, awalnya yaitu pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB orang tua korban mencurigai anak mereka sering murung dan jarang keluar kamar ataupun makan.

Baca Juga :  Gagalkan Transaksi 5 Paket Sabu, pelaku Ditangkap di Barak

“Setelah orang tua korban menanyai korban, dan korban mengaku bahwa korban telah disetubuhi oleh tersangka yaitu salah satu oknum guru honorer,” ungkap Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry, Senin (29/1).

Berselang satu hari setelah mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka, orang tua korban pun keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Seruyan.

Tidak tanggung-tanggung, modus yang dilakukan oleh tersangka pun yaitu dengan merayu korban dan akan dinikahi. Bahkan tersangka juga akan menceraikan istrinya sendiri terlebih dahulu.

Namun janji itu hanya tinggal janji, pelaku yang merupakan oknum guru honorer di tempat korban sekolah itu akhirnya telah diamankan oleh di Polres Seruyan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban.

Baca Juga :  Peredaran Sabu 1,3 Kg Lintas Provinsi Terungkap di Lamandau

“Kemudian oleh rekan-rekan Polres Seruyan terduga tersangka sudah kita amankan dan sekarang sudah diamankan di Polres Seruyan. Jadi modusnya, korban dirayu untuk dinikahi dengan terlebih dahulu menceraikan istri daripada tersangka.

Kemudian di sekolah juga diberikan uang jajan, mulai dari Rp5 ribu rupiah sampai dengan Rp15 ribu rupiah. Intinya, komunikasi pelaku dengan korban ini aktif di media sosial,” tambah Kompol Hendry.

Alhasil, akibat perbuatannya tersangka juga disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru