26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Peredaran Sabu 1,3 Kg Lintas Provinsi Terungkap di Lamandau

LAMANDAU, PROKALTENG.CO-Polda Kalteng terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini terbukti dengan berhasil mengungkap dua kasus di Kabupaten Lamandau.

Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo mengatakan, kali ini pihak kepolisian Polres Lamandau berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba. Yang mana pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya seseorang yang sedang membawa narkotika dari Pontianak.  Diketahui akan melintas jalan trans Kalimantan, Kabupaten Lamandau dengan menggunakan kendaraan roda empat.

"Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekitar jam 00.30 WIB, kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud melintas dan dilakukan penghadangan oleh personel Satresnarkoba Polres Lamandau beserta dengan personel yang terlibat Operasi Antik Telabang 2021," ucapnya, saat konferensi pers di Polres Lamandau, Senin (01/11/2021).

Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat yang melintas di TKP,  ditemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu.  Kemudian menurutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lamandau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Selanjutnya Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengungkap satu kasus narkotika lagi pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 wib, dan terlihat mobil dengan ciri-ciri yang disampaikan melintas. Saat dilakukan penghadangan oleh personel Satresnarkoba Polres Lamandau beserta personel yang terlibat Operasi Antik Telabang 2021, mobil tersebut langsung tancap gas melewati petugas dan langsung dilakukan pengejaran," tambahnya.

Baca Juga :  Berangsur Pulih dari Trauma, Anak Korban Pembunuhan Mulai Bersosial

Dijelaskannya sekitar pukul 01.30 wib, tim menemukan mobil yang terbalik di parit. Setelah dicek mobil tersebut, ternyata merupakan mobil yang dikejar dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang disampaikan.

"Tim melakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh masyarakat yang melintas TKP namun pengemudi beserta penumpang sudah tidak ada di dalam mobil. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 12 bungkus plastik yang diduga sabu selanjutnya dilakukan  pencarian terhadap penumpang dan pengemudi tersebut," tandasnya.

Setelah dilakukan pencarian, sekitar pukul 03.30 WIB tim berhasil menemukan satu orang laki-laki yang sedang bersembunyi di dalam hutan dan berhasil diamankan oleh petugas.  Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Dari pengungkapan kasus pertama, berhasil mengamankan tiga tersangka atas nama RA, TR dan IR dengan barang bukti lima bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 132,45 gram. Kemudian satu bungkus plastik klip berisi tiga pil warna ungu yang diduga ekstasi, satu buah handphone merk Oppo, satu buah handphone merk Redmi, satu kendaraan roda empat merk Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi B 2550 UKR,"bebernya.

Baca Juga :  Adu Jotos di Konser Armada, Dua Pemuda Dikeler ke Kantor Polisi

Lebih lanjut dituturkan Nono Wardoyo, bahwa dari pengungkapan kasus yang kedua, Satresnarkoba Polres Lamandau juga berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama RD dengan barang bukti berupa 12 bungkus plastik sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1.198,03 gram. Selain itu ada satu buah handphone merk Vivo warna merah, satu buah handphone merk Nokia warna biru dan satu unit kendaraan roda empat Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KB 1502 MG.

"Dari kedua kasus tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 17 paket dengan berat 1.330,48 gram dan tiga butir narkotika jenis ekstasi," ungkapnya seraya mengatakan pasal yang dikenakan terhadap masing-masing tersangka yaitu pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang.

LAMANDAU, PROKALTENG.CO-Polda Kalteng terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini terbukti dengan berhasil mengungkap dua kasus di Kabupaten Lamandau.

Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo mengatakan, kali ini pihak kepolisian Polres Lamandau berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba. Yang mana pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya seseorang yang sedang membawa narkotika dari Pontianak.  Diketahui akan melintas jalan trans Kalimantan, Kabupaten Lamandau dengan menggunakan kendaraan roda empat.

"Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekitar jam 00.30 WIB, kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud melintas dan dilakukan penghadangan oleh personel Satresnarkoba Polres Lamandau beserta dengan personel yang terlibat Operasi Antik Telabang 2021," ucapnya, saat konferensi pers di Polres Lamandau, Senin (01/11/2021).

Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat yang melintas di TKP,  ditemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu.  Kemudian menurutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lamandau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Selanjutnya Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengungkap satu kasus narkotika lagi pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 wib, dan terlihat mobil dengan ciri-ciri yang disampaikan melintas. Saat dilakukan penghadangan oleh personel Satresnarkoba Polres Lamandau beserta personel yang terlibat Operasi Antik Telabang 2021, mobil tersebut langsung tancap gas melewati petugas dan langsung dilakukan pengejaran," tambahnya.

Baca Juga :  Berangsur Pulih dari Trauma, Anak Korban Pembunuhan Mulai Bersosial

Dijelaskannya sekitar pukul 01.30 wib, tim menemukan mobil yang terbalik di parit. Setelah dicek mobil tersebut, ternyata merupakan mobil yang dikejar dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang disampaikan.

"Tim melakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh masyarakat yang melintas TKP namun pengemudi beserta penumpang sudah tidak ada di dalam mobil. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 12 bungkus plastik yang diduga sabu selanjutnya dilakukan  pencarian terhadap penumpang dan pengemudi tersebut," tandasnya.

Setelah dilakukan pencarian, sekitar pukul 03.30 WIB tim berhasil menemukan satu orang laki-laki yang sedang bersembunyi di dalam hutan dan berhasil diamankan oleh petugas.  Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Dari pengungkapan kasus pertama, berhasil mengamankan tiga tersangka atas nama RA, TR dan IR dengan barang bukti lima bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 132,45 gram. Kemudian satu bungkus plastik klip berisi tiga pil warna ungu yang diduga ekstasi, satu buah handphone merk Oppo, satu buah handphone merk Redmi, satu kendaraan roda empat merk Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi B 2550 UKR,"bebernya.

Baca Juga :  Adu Jotos di Konser Armada, Dua Pemuda Dikeler ke Kantor Polisi

Lebih lanjut dituturkan Nono Wardoyo, bahwa dari pengungkapan kasus yang kedua, Satresnarkoba Polres Lamandau juga berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama RD dengan barang bukti berupa 12 bungkus plastik sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1.198,03 gram. Selain itu ada satu buah handphone merk Vivo warna merah, satu buah handphone merk Nokia warna biru dan satu unit kendaraan roda empat Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KB 1502 MG.

"Dari kedua kasus tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 17 paket dengan berat 1.330,48 gram dan tiga butir narkotika jenis ekstasi," ungkapnya seraya mengatakan pasal yang dikenakan terhadap masing-masing tersangka yaitu pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang.

Terpopuler

Artikel Terbaru