27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap Pemilik 3 Ons Sabu di Sampit

SAMPIT, KALTENGPOS.CO – Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalteng
melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kotawaringin Timur
(Kotim).

Kali ini kepolisian mengamankan
seorang pria bernama Samsuri (41), warga Jalan Elang 3 Rt. 20, Kelurahan
Sawahan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotim.

Pelaku ditangkap tangan memiliki
tiga paket sabu seberat 300 gram atau 3 ons di Jalan Fathul Janah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin
Timur pada hari Rabu (26/8/2020) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Dirresnarkoba Kombes Pol Bonny
Djianto melalui Kasubdit III AKBP Ronny W. Manusiwa mengatakan barang bukti
yang berhasil disita sebanyak tiga paket. Tiap paket berisi 100 Gram.

“Saat dilakukan
penggeledahan badan oleh anggota kepada yang bersangkutan di pinggir jalan,
kami menemukan tiga pekat sabu dalam bungkus plastik warna hitam,” ujar
Ronny, Jumat (28/8).

Baca Juga :  Gunakan APD Lengkap, Pencuri Gondol 6 Ribu Masker dari Gudang Dinkes K

Penangkapan juga dengan
disaksikan ketua Rt setempat. Polisi juga mengamankan barang bukti lain
termasuk motor pelaku dan sebuah HP milik pelaku.

Kemudian pelaku dan barang bukti
diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut dan proses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu kepolisian juga akan
melakukan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan yanh bersangkutan
mengkomsumsi barang terlarang itu atau tidak.

SAMPIT, KALTENGPOS.CO – Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalteng
melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kotawaringin Timur
(Kotim).

Kali ini kepolisian mengamankan
seorang pria bernama Samsuri (41), warga Jalan Elang 3 Rt. 20, Kelurahan
Sawahan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotim.

Pelaku ditangkap tangan memiliki
tiga paket sabu seberat 300 gram atau 3 ons di Jalan Fathul Janah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin
Timur pada hari Rabu (26/8/2020) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Dirresnarkoba Kombes Pol Bonny
Djianto melalui Kasubdit III AKBP Ronny W. Manusiwa mengatakan barang bukti
yang berhasil disita sebanyak tiga paket. Tiap paket berisi 100 Gram.

“Saat dilakukan
penggeledahan badan oleh anggota kepada yang bersangkutan di pinggir jalan,
kami menemukan tiga pekat sabu dalam bungkus plastik warna hitam,” ujar
Ronny, Jumat (28/8).

Baca Juga :  Gunakan APD Lengkap, Pencuri Gondol 6 Ribu Masker dari Gudang Dinkes K

Penangkapan juga dengan
disaksikan ketua Rt setempat. Polisi juga mengamankan barang bukti lain
termasuk motor pelaku dan sebuah HP milik pelaku.

Kemudian pelaku dan barang bukti
diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut dan proses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu kepolisian juga akan
melakukan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan yanh bersangkutan
mengkomsumsi barang terlarang itu atau tidak.

Terpopuler

Artikel Terbaru