33.9 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

23 Pegawai dan 1 Tahanan Positif Covid, KPK Lockdown

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memutuskan melakukan lockdown setelah
23 pegawai dan satu tahanan positif Covid-19. Lockdown itu sendiri dilakukan
selama tiga hari dimulai pada Senin (31/8/2020).

Demikian disampaikan Plt Juru
Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/8). “KPK mengambil
kebijakan bekerja di rumah (BDR) untuk seluruh pegawai KPK dimulai Senin, 31
Agustus 2020 sampai dengan Rabu, 2 September 2020,” kata Ali Fikri.

Kendati demikian, Ali menjamin
bahwa KPK tidak sepenuhnya ditutup. Masih ada pegawai di bagian tertentu yang
tetap bekerja di Gedung Merah Putih itu.

Itupun, dengan menerapkan
protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan pengaturan sistem kerja shift.

Baca Juga :  Presiden Minta Pengesahan 6 RUU Ini Ditunda

Selain itu, juga akan dilakukan
sterilisasi dengan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh area gedung. Baik
gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK baik yang di Gedung merah putih,
Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur,” terangnya.

Setelah 3 hari lockdown, pegawai
akan menerapkan sistem kehadiran fisik proporsi. 50 persen bekerja di rumah dan
50 persen bekerja di kantor dengan jam kantor yang tetap delapan jam.

Senin sampai Kamis yaitu shift I
pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB dan shift II pukul 12.00 sampai dengan
pukul 20.00 WIB.

“Sedangkan, Jumat shift I jam
08.00 sampai dengan 17.30 WIB dan shift II jam 11.00 sampai 20.30 WIB,” beber
Ali.

Baca Juga :  PNS Ingin Cerai Harus Ada Izin Tertulis Atasan

Langkah antisipasi lain untuk
mencegah penyebaran Covid-19 juga dilakukan. Seperti melakukan beberapa kali
rapid tes dan swab tes yang diiringi dengan proses lanjutan bagi pegawai yang
terdeteksi positif.

Mulai dari pengaturan jam kerja,
isolasi mandiri hingga memperketat penerapan protokol kesehatan dalam
operasional kegiatan sehari-hari.

“Baik kepada pegawai, tamu maupun
rekan-rekan jurnalis yang bertugas di KPK,” terangnya.

Dari pemeriksaan terakhir, ungkap
Ali, saat ini sudah ada 23 pegawai KPK baik dan satu tahanan yang positif
Covid-19.

“Seluruhnya saat ini berada dalam
pengawasan pihak layanan kesehatan di lingkungan masing-masing,” tandasnya.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memutuskan melakukan lockdown setelah
23 pegawai dan satu tahanan positif Covid-19. Lockdown itu sendiri dilakukan
selama tiga hari dimulai pada Senin (31/8/2020).

Demikian disampaikan Plt Juru
Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/8). “KPK mengambil
kebijakan bekerja di rumah (BDR) untuk seluruh pegawai KPK dimulai Senin, 31
Agustus 2020 sampai dengan Rabu, 2 September 2020,” kata Ali Fikri.

Kendati demikian, Ali menjamin
bahwa KPK tidak sepenuhnya ditutup. Masih ada pegawai di bagian tertentu yang
tetap bekerja di Gedung Merah Putih itu.

Itupun, dengan menerapkan
protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan pengaturan sistem kerja shift.

Baca Juga :  Presiden Minta Pengesahan 6 RUU Ini Ditunda

Selain itu, juga akan dilakukan
sterilisasi dengan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh area gedung. Baik
gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK baik yang di Gedung merah putih,
Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur,” terangnya.

Setelah 3 hari lockdown, pegawai
akan menerapkan sistem kehadiran fisik proporsi. 50 persen bekerja di rumah dan
50 persen bekerja di kantor dengan jam kantor yang tetap delapan jam.

Senin sampai Kamis yaitu shift I
pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB dan shift II pukul 12.00 sampai dengan
pukul 20.00 WIB.

“Sedangkan, Jumat shift I jam
08.00 sampai dengan 17.30 WIB dan shift II jam 11.00 sampai 20.30 WIB,” beber
Ali.

Baca Juga :  PNS Ingin Cerai Harus Ada Izin Tertulis Atasan

Langkah antisipasi lain untuk
mencegah penyebaran Covid-19 juga dilakukan. Seperti melakukan beberapa kali
rapid tes dan swab tes yang diiringi dengan proses lanjutan bagi pegawai yang
terdeteksi positif.

Mulai dari pengaturan jam kerja,
isolasi mandiri hingga memperketat penerapan protokol kesehatan dalam
operasional kegiatan sehari-hari.

“Baik kepada pegawai, tamu maupun
rekan-rekan jurnalis yang bertugas di KPK,” terangnya.

Dari pemeriksaan terakhir, ungkap
Ali, saat ini sudah ada 23 pegawai KPK baik dan satu tahanan yang positif
Covid-19.

“Seluruhnya saat ini berada dalam
pengawasan pihak layanan kesehatan di lingkungan masing-masing,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru