Digerebek di Barak G Obos, Dua Pria Diamankan dengan Barbuk 940 Butir Obat Diduga Narkotika

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penggerebekan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya di barak di Jalan G. Obos VIII Gang Bakung 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Jumat sore (27/3/2026).

Dalam operasi sekitar pukul 15.30 WIB tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial MF (36) dan SDS (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan ratusan butir obat warna putih tanpa merek yang diduga termasuk narkotika golongan I bukan tanaman. Barang bukti tersebut berjumlah 940 butir dengan berat kotor sekitar 559,86 gram.

Selain itu, turut diamankan satu tas selempang warna coklat, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas yang disimpan di bawah meja di dalam barak.

Baca Juga :  Anang Syahrani Diduga Bacok Ririn Amelia Membabi Buta

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan dua terduga pelaku di tempat,” ujarnya.

Kedua pelaku juga mengakui kepemilikan barang bukti tersebut saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi.

Electronic money exchangers listing

Saat ini, keduanya telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jef)

Baca Juga :  Polda Kalteng Siap Amankan Pilkada Serentak

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penggerebekan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya di barak di Jalan G. Obos VIII Gang Bakung 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Jumat sore (27/3/2026).

Dalam operasi sekitar pukul 15.30 WIB tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial MF (36) dan SDS (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan ratusan butir obat warna putih tanpa merek yang diduga termasuk narkotika golongan I bukan tanaman. Barang bukti tersebut berjumlah 940 butir dengan berat kotor sekitar 559,86 gram.

Electronic money exchangers listing

Selain itu, turut diamankan satu tas selempang warna coklat, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas yang disimpan di bawah meja di dalam barak.

Baca Juga :  Anang Syahrani Diduga Bacok Ririn Amelia Membabi Buta

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan dua terduga pelaku di tempat,” ujarnya.

Kedua pelaku juga mengakui kepemilikan barang bukti tersebut saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jef)

Baca Juga :  Polda Kalteng Siap Amankan Pilkada Serentak

Terpopuler

Artikel Terbaru