31.6 C
Jakarta
Tuesday, May 13, 2025

Petugas Jaga Gagalkan Penyelundupan Sabu di Rutan Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO รขโ‚ฌโ€œ Upaya penyalahgunaan narkotika di dalam rumah tahanan (Rutan) Klas Iia Palangka Raya, masih terus terjadi. Terbukti, upaya penyelundupan narkotika ke dalam Rutan juga masih ditemukan. Beruntung
aksi tersebut berhasil digagalkan petugas rutan.

Dua orang pelaku yakni Dudut Didi
alias dan Muhlis alias Aris, diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu
seberat 0,52 gram.

Usai mengamankan kedua pelaku,
pihak Rutan kemudian menyerahkannya kepada Satresnarkoba Polres Palangka Raya.

Kasat Resnarkoba Polresta
Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengungkapkan, setelah mendapat laporan,
personel Satresnarkoba langsung mengambil tindakan dengan mengamankan kedua tersangka
dan barang bukti.

โ€œDua pelaku diamankan pada
Sabtu (27/2/ 2021) pagi sekitar pukul 09.00 Wib di Rutan Jalan Tjilik Riwut Km
4 oleh petugas jaga,รขโ‚ฌย kata Asep Deni.

Baca Juga :  BEJAT ! Anak di Bawah Umur Dicabuli Berulang Kali

Kini kedua pelaku menjalani
proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Kedua bakal
dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO รขโ‚ฌโ€œ Upaya penyalahgunaan narkotika di dalam rumah tahanan (Rutan) Klas Iia Palangka Raya, masih terus terjadi. Terbukti, upaya penyelundupan narkotika ke dalam Rutan juga masih ditemukan. Beruntung
aksi tersebut berhasil digagalkan petugas rutan.

Dua orang pelaku yakni Dudut Didi
alias dan Muhlis alias Aris, diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu
seberat 0,52 gram.

Usai mengamankan kedua pelaku,
pihak Rutan kemudian menyerahkannya kepada Satresnarkoba Polres Palangka Raya.

Kasat Resnarkoba Polresta
Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengungkapkan, setelah mendapat laporan,
personel Satresnarkoba langsung mengambil tindakan dengan mengamankan kedua tersangka
dan barang bukti.

โ€œDua pelaku diamankan pada
Sabtu (27/2/ 2021) pagi sekitar pukul 09.00 Wib di Rutan Jalan Tjilik Riwut Km
4 oleh petugas jaga,รขโ‚ฌย kata Asep Deni.

Baca Juga :  BEJAT ! Anak di Bawah Umur Dicabuli Berulang Kali

Kini kedua pelaku menjalani
proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Kedua bakal
dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.

Terpopuler

Artikel Terbaru