30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sempat Mengelak, Pencuri Handphone di Rakumpit Mengaku Saat Diinterogasi

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik seorang warga di Kecamatan Rakumpit, Kamis siang, (26/10/2023).

“Sekitar pukul 10.00 WIB tadi, Unit Reskrim Polsek Rakumpit mengamankan seorang pria berinisial A (36) atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap satu unit hp milik warga di wilayah Kelurahan Petuk Barunai,”  kata Kapolsek Rakumpit, Ipda Joko Susilo

Joko Susilo menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 26 Juli lalu di sebuah warung sembako milik korban berinisial K (65). Yang berada di kawasan Jalan Tumbang Talaken Km. 76, kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit.

“Pada saat itu sekitar pukul 08.00 WIB, korban memutar musik melalui hp yang diletakkan di dalam warung sembako miliknya. Dan meninggalkannya sejenak sekitar pukul 14.30 WIB, karena hendak pulang ke rumahnya yang berada di belakang TKP,” ungkapnya.

Baca Juga :  Parah!, Saat Pandemi, Pengguna Narkoba di Kalteng Justru Meningkat

Saat kembali ke warung sekitar pukul 15.00 WIB, Korban mendapati bahwa hp miliknya telah raib dan tidak dapat menemukan keberadaannya. Meskipun telah mencari bersama istrinya. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Rakumpit.

“Pada awalnya tersangka sempat mengelak telah mengambil hp milik korban, sehingga ia pun dibawa ke Mapolsek Rakumpit untuk diinterogasi hingga akhirnya mengaku melakukan tindak pidana pencurian. Setelah mengakui perbuatannya, tersangka akhirnya menyerahkan barang bukit berupa satu unit hp bermerek Vivo Y22 milik korban yang ternyata selama ini disimpan dan digunakan untuk pemakaian sehari-hari,” ungkap Joko.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rakumpit. Untuk menjalani proses hukum dan penyidikan. Pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (jef/ind)

Baca Juga :  Tingkatkan P4GN, Rutan Palangka Raya Gandeng BNNP Kalteng

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik seorang warga di Kecamatan Rakumpit, Kamis siang, (26/10/2023).

“Sekitar pukul 10.00 WIB tadi, Unit Reskrim Polsek Rakumpit mengamankan seorang pria berinisial A (36) atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap satu unit hp milik warga di wilayah Kelurahan Petuk Barunai,”  kata Kapolsek Rakumpit, Ipda Joko Susilo

Joko Susilo menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 26 Juli lalu di sebuah warung sembako milik korban berinisial K (65). Yang berada di kawasan Jalan Tumbang Talaken Km. 76, kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit.

“Pada saat itu sekitar pukul 08.00 WIB, korban memutar musik melalui hp yang diletakkan di dalam warung sembako miliknya. Dan meninggalkannya sejenak sekitar pukul 14.30 WIB, karena hendak pulang ke rumahnya yang berada di belakang TKP,” ungkapnya.

Baca Juga :  Parah!, Saat Pandemi, Pengguna Narkoba di Kalteng Justru Meningkat

Saat kembali ke warung sekitar pukul 15.00 WIB, Korban mendapati bahwa hp miliknya telah raib dan tidak dapat menemukan keberadaannya. Meskipun telah mencari bersama istrinya. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Rakumpit.

“Pada awalnya tersangka sempat mengelak telah mengambil hp milik korban, sehingga ia pun dibawa ke Mapolsek Rakumpit untuk diinterogasi hingga akhirnya mengaku melakukan tindak pidana pencurian. Setelah mengakui perbuatannya, tersangka akhirnya menyerahkan barang bukit berupa satu unit hp bermerek Vivo Y22 milik korban yang ternyata selama ini disimpan dan digunakan untuk pemakaian sehari-hari,” ungkap Joko.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rakumpit. Untuk menjalani proses hukum dan penyidikan. Pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (jef/ind)

Baca Juga :  Tingkatkan P4GN, Rutan Palangka Raya Gandeng BNNP Kalteng

Terpopuler

Artikel Terbaru