25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Persidangan Ben Brahim-Ary Egahni dari Keterangan Saksi Meringankan

Nama Ben Brahim Sering Digunakan Meminta Uang

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan Ari Egahni di Pengadilan Tipikor Palangkaraya memasuki tahap pemeriksaan saksi -saksi yang diajukan oleh Terdakwa, pada Kamis (26/10).

Tommy sendiri merupakan koordinator tim relawan saat terdakwa Ben mencalon sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020. Kemudian Rinto yang merupakan staf honorer di Pemerintah Kabupaten Kapuas dan juga sopir pribadi terdakwa Ary. Terakhir Yanuar Yasin Anwar yang merupakan anak dari kakak kandung dari terdakwa Ary.

Koordinator Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) Candra mengatakan, Saksi  Tommy menyatakan saat menjadi tim kampanye tidak mengetahui bahwa Adi Candra merupakan salah satu tim pemenangan. Saksi Tommy mengetahui Adi merupakan petugas Partai Golkar.

Baca Juga :  Hentikan Kriminalisasi Ben- Ary, Solidaritas Masyarakat Dayak: Jangan Paksakan Perkaranya

“Saksi menyatakan tidak pernah melihat bahwa Adi Candra ikut rapat tim pemenangan, Saksi juga menegaskan dana kampanye selalu dari paslon,” ujarnya.

Berbeda dengan Saksi Rinto, sebut Candra saksi Rinto dalam persidangan menyatakan, sudah menjadi sopir Terdakwa sejak tahun 2013. Saksi mengenal Kristianadinata sebagai sopir Terdakwa 1 dan menceritakan tipikal Kristianadinata.

“Dia tipe yang agak wah, temannya kepala dinas dan camat,” kata Candra menirukan keterangan saksi Rinto.

Dia menerangkan, Rinto menjelaskan berkaitan dengan mekanisme dana yang dilakukan oleh Kristianadinata. Saksi menceritakan Kristian kalau meminta bensin bisa DP jutaan rupiah ke Bendahara. Saksi menjelaskan bahwa hal tersebut diketahuinya dari bendahara langsung.

“Bahkan saksi menegaskan bahwa Kristianadinata dalam meminta uang untuk keperluan mobil sering menjual nama Terdakwa. Termasuk untuk kepentingan pembelian tiket pesawat bahkan Kristian Adinata sering menjual nama bapak dari saksi Eko,” terangnya.

Baca Juga :  Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

Dari keterangan saksi tersebut, sebut Candra mengkonfirmasi keterangan saksi-saksi sebelumnya yang menyatakan nama terdakwa sering dipakai oleh orang lain untuk mendapatkan uang untuk kepentingannya sendiri.

“Sementara terdakwa tidak tahu apa-apa, dan akhirnya karena perbuatan orang lain, sekarang duduk di kursi pesakitan,” tegas Candra Koordinator SMD. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan Ari Egahni di Pengadilan Tipikor Palangkaraya memasuki tahap pemeriksaan saksi -saksi yang diajukan oleh Terdakwa, pada Kamis (26/10).

Tommy sendiri merupakan koordinator tim relawan saat terdakwa Ben mencalon sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020. Kemudian Rinto yang merupakan staf honorer di Pemerintah Kabupaten Kapuas dan juga sopir pribadi terdakwa Ary. Terakhir Yanuar Yasin Anwar yang merupakan anak dari kakak kandung dari terdakwa Ary.

Koordinator Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) Candra mengatakan, Saksi  Tommy menyatakan saat menjadi tim kampanye tidak mengetahui bahwa Adi Candra merupakan salah satu tim pemenangan. Saksi Tommy mengetahui Adi merupakan petugas Partai Golkar.

Baca Juga :  Hentikan Kriminalisasi Ben- Ary, Solidaritas Masyarakat Dayak: Jangan Paksakan Perkaranya

“Saksi menyatakan tidak pernah melihat bahwa Adi Candra ikut rapat tim pemenangan, Saksi juga menegaskan dana kampanye selalu dari paslon,” ujarnya.

Berbeda dengan Saksi Rinto, sebut Candra saksi Rinto dalam persidangan menyatakan, sudah menjadi sopir Terdakwa sejak tahun 2013. Saksi mengenal Kristianadinata sebagai sopir Terdakwa 1 dan menceritakan tipikal Kristianadinata.

“Dia tipe yang agak wah, temannya kepala dinas dan camat,” kata Candra menirukan keterangan saksi Rinto.

Dia menerangkan, Rinto menjelaskan berkaitan dengan mekanisme dana yang dilakukan oleh Kristianadinata. Saksi menceritakan Kristian kalau meminta bensin bisa DP jutaan rupiah ke Bendahara. Saksi menjelaskan bahwa hal tersebut diketahuinya dari bendahara langsung.

“Bahkan saksi menegaskan bahwa Kristianadinata dalam meminta uang untuk keperluan mobil sering menjual nama Terdakwa. Termasuk untuk kepentingan pembelian tiket pesawat bahkan Kristian Adinata sering menjual nama bapak dari saksi Eko,” terangnya.

Baca Juga :  Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

Dari keterangan saksi tersebut, sebut Candra mengkonfirmasi keterangan saksi-saksi sebelumnya yang menyatakan nama terdakwa sering dipakai oleh orang lain untuk mendapatkan uang untuk kepentingannya sendiri.

“Sementara terdakwa tidak tahu apa-apa, dan akhirnya karena perbuatan orang lain, sekarang duduk di kursi pesakitan,” tegas Candra Koordinator SMD. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru