25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA – Tersangka Ie (37), pelaku persetubuhan
terhadap anak kandung sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara. Sebab, pelaku
juga dikenakan UU perlindungan anak, karena korban Ve (14) masih dibawah umur.

Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan Danara Oktavian
mengatakan, pelaku yang merupakan ayah kandung korban sudah diamankan oleh
aparat kepolisian. “Saat ini pelaku sudah kami amankan. Selanjutkan akan
dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi,” ucapnya.

Setiap orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai
hubungan keluarga dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. “Itu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) 
Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas UU. No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujarnya.

Baca Juga :  Lagi, Budak Sabu Laung Tuhup Tak Berdaya Diringkus

Ancaman hukuman yang dikenakan dalam UU No 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak tersebut, maksimal dihukum dengan kurungan15 tahun
penjara. Sebelumnya, korban Ve disetubuhi ayah kandungnya Io sebanyak 5 kali di
kediaman mereka Desa Tumbang Tarusan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten
Pulang Pisau. (arj)

PALANGKA RAYA – Tersangka Ie (37), pelaku persetubuhan
terhadap anak kandung sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara. Sebab, pelaku
juga dikenakan UU perlindungan anak, karena korban Ve (14) masih dibawah umur.

Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan Danara Oktavian
mengatakan, pelaku yang merupakan ayah kandung korban sudah diamankan oleh
aparat kepolisian. “Saat ini pelaku sudah kami amankan. Selanjutkan akan
dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi,” ucapnya.

Setiap orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai
hubungan keluarga dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. “Itu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) 
Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas UU. No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujarnya.

Baca Juga :  Lagi, Budak Sabu Laung Tuhup Tak Berdaya Diringkus

Ancaman hukuman yang dikenakan dalam UU No 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak tersebut, maksimal dihukum dengan kurungan15 tahun
penjara. Sebelumnya, korban Ve disetubuhi ayah kandungnya Io sebanyak 5 kali di
kediaman mereka Desa Tumbang Tarusan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten
Pulang Pisau. (arj)

Terpopuler

Artikel Terbaru