Site icon Prokalteng

Bawa Sabu Atas Perintah dari Napi yang Berada di Lapas Sampit

bawa-sabu-atas-perintah-dari-napi-yang-berada-di-lapas-sampit

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Badan Narkotika
Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kalimantan Tengah kembali melakukan
pengungkapan peredaran gelap narkotika. Dua orang terduga pelaku tindak pidana
narkotika masing-masing FY warga Jalan Delima 12, Kecamatan MB Ketapang,
Kabupaten Kotim, yang bertugas sebagai kurir dan penerima barang berinisial MW
(31) warga Jalan Muchran Ali RT. 9, Baamang Hulu, Kabupaten Kotim.yang tengah
melakukan transaksi di wilayah Sampit, Kota Waringin Timur (Kotim) berhasil
dibekuk.

Kepala BNNP Kaliteng Brigjen Pol Edy Swasono
menuturkan pada awalnya tim gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku FY.
Kemudian dilakukan introgasi dan didapatkan informasi bahwasannya ia membawa
sabu tersebut atas perintah dari napi yang berada di Lapas Sampit.

“Dan agar saat sampai Sampit, sabu dengan
berat 100 Gram atau 1 ons tersebut diletakan di Jembatan Lenggana tepatnya di
Jalan Jend. Sudirman Km. 22 Sampit – Pangkalan Bun dan akan diambil oleh
seseorang menggunakan mobil CR-V Putih,” ungkap Edy.

Saat itu, aparat lantas melakukan penghadangan
terhadap kurir narkoba pada saat melintas di Jalan Jend Soedirman Km. 24,5 pada
Rabu 22 Oktober 2020 sekitar pukul.19.30 WIB lalu.  Tak cukup sampai disitu, anggota pun melakukan
pengembangan dan menangkap penerima barang tak jauh dari ditangkapnya kurir.

“Kemudian turut diamankan seorang wanita
dengan menggunakan mobil CR-V putihyang dikemudikan MW saat sedang mengambil
bungkusan kresek hitam berisikan sabu yang dibawa oleh FY,” beber Kepala
BNNP.

Untuk ditindak lanjuti,
kedua tersangka berikut barang bukti sabu 1 Ons langsung di bawa ke Palangka
Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Exit mobile version