26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bawa Narkoba, Pemuda Handil Ditangkap di Depan Kompleks Kuburan

KUALA KAPUAS – Tersangka Pindi alias Pindu (29) warga
Handil Datui Km 3 Desa Mambulau, Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas harus berurusan
dengan hukum, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, dan diamankan
petugas dari Satresnarkoba Polres Kapuas.

Dalam penangkapan dipimping langsung Kasatresnarkoba
Polres Kapuas, Iptu Suherman, saat itu tersangka Pindi berada di depan komplek
kuburan kristen Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas
Hilir, Kabupaten Kapuas, Senin (03/08) pukul 22.30 WIB.

“Tersangka Pindi diamankan bersama barang bukti
berupa sepaket diduga narkotika jenis sabu seberat 1,58 Gram,” ungkap Kapolres
Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu
Suherman, Selasa (4/8).

Kasatresnarkoba menambahkan, tersangka Pindi sudah
diamankan di Rutan Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan
pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka berhasil diringkus berkat laporan
masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya dalam
memerangi peredaran illegal narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Waduh! Dandim Kuala Kapuas dan Kapolsek Pulau Petak Ikut Keracunan

“Akibat
menyimpan barang haram tersebut, P dapat dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal
112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,
dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

KUALA KAPUAS – Tersangka Pindi alias Pindu (29) warga
Handil Datui Km 3 Desa Mambulau, Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas harus berurusan
dengan hukum, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, dan diamankan
petugas dari Satresnarkoba Polres Kapuas.

Dalam penangkapan dipimping langsung Kasatresnarkoba
Polres Kapuas, Iptu Suherman, saat itu tersangka Pindi berada di depan komplek
kuburan kristen Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas
Hilir, Kabupaten Kapuas, Senin (03/08) pukul 22.30 WIB.

“Tersangka Pindi diamankan bersama barang bukti
berupa sepaket diduga narkotika jenis sabu seberat 1,58 Gram,” ungkap Kapolres
Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu
Suherman, Selasa (4/8).

Kasatresnarkoba menambahkan, tersangka Pindi sudah
diamankan di Rutan Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan
pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka berhasil diringkus berkat laporan
masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya dalam
memerangi peredaran illegal narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Waduh! Dandim Kuala Kapuas dan Kapolsek Pulau Petak Ikut Keracunan

“Akibat
menyimpan barang haram tersebut, P dapat dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal
112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,
dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru