28.1 C
Jakarta
Saturday, December 21, 2024

Barang Bukti Dikembalikan Penyidik, Kuasa Hukum Keberatan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Kasus dugaan tindak pidana penipuan PT Tri Husada Mandiri, yang dilaporkan Agustinus Bellyanto (63) warga jalan Plantan II No 23 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang Kotawaringin Timur, berjalan cukup proses rumit.

Kuasa Hukum Suriansyah  Halim mengatakan, bersama kliennya dirinya telah melaporkan ke Polda Kalteng terhadap penyidik Ipda BB yang bertugas di Polres Sampit, Kotawaringin Timur, atas dugaan melepaskan mengembalikan atau menghilangkan barang bukti terkait laporan dugaan penipuan di Ditreskrimum Polda Kalteng tertanggal 17 Maret 2021 lalu.

"Diduga oknum penyidik BB tersebut melepaskan atau mengembalikan barang bukti berupa satu buah truk Fuso dengan nomor polisi DA 8161 TAJ yang merupakan angkutan solar milik PT.Tri Husada Mandiri (THM) tanpa berkoordinasi dengan pihak pelapor Agustinus," ucapnya kepada media Jum'at (26/3).

Baca Juga :  Viral Postingan Penampakan di Jembatan Kahayan, Cek Video Penelusurann

Suriansyah menambahkan, bahwa pihaknya merasa keberatan dengan oknum penyidik tersebut. Karena telah mengeluarkan barang bukti terkait laporan sebelumnya pada tanggal 17/03/2021 di Ditreskrimum Polda Kalteng atas dugaan penipuan.

"Berawal dari kesepakatan antara klien kami Agustinus Bellyanto dengan pihak perusahaan PT.THM pada Selasa tanggal 17 November 2020 yang lalu, di mana truk tangki milik PT.Tri Husada Mandiri dengan Nopol DA 8161 TAJ telah menabrak mobil Ertiga milik klien kami yang terjadi di daerah Parenggean, jalan lintas utama Kasongan menuju Sampit," ucapnya.

Tentunya oknum penyidik tersebut mengetahui bahwa barbuk (truk tangki,red) tersebut masih dinyatakan sebagai barang bukti. Karena permasalahannya belum selesai. Kenapa yang bersangkutan berani mengeluarkan mobil tangki tersebut tanpa seizin pelapor.

Baca Juga :  Berpotensi Mengganggu, Pria Diduga Mabuk Diserahkan ke Pihak Keluarga

"Intinya kami keberatan atas dikeluarkannya barbuk oleh oknum penyidik tersebut  pada 23 Maret 2021, tanpa ada pemberitahuan kepada klien kami baik melalui telepon, sms ataupun surat. Kami berharap kasus ini segera di selesaikan pihak kepolisian," tutupnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Kasus dugaan tindak pidana penipuan PT Tri Husada Mandiri, yang dilaporkan Agustinus Bellyanto (63) warga jalan Plantan II No 23 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang Kotawaringin Timur, berjalan cukup proses rumit.

Kuasa Hukum Suriansyah  Halim mengatakan, bersama kliennya dirinya telah melaporkan ke Polda Kalteng terhadap penyidik Ipda BB yang bertugas di Polres Sampit, Kotawaringin Timur, atas dugaan melepaskan mengembalikan atau menghilangkan barang bukti terkait laporan dugaan penipuan di Ditreskrimum Polda Kalteng tertanggal 17 Maret 2021 lalu.

"Diduga oknum penyidik BB tersebut melepaskan atau mengembalikan barang bukti berupa satu buah truk Fuso dengan nomor polisi DA 8161 TAJ yang merupakan angkutan solar milik PT.Tri Husada Mandiri (THM) tanpa berkoordinasi dengan pihak pelapor Agustinus," ucapnya kepada media Jum'at (26/3).

Baca Juga :  Viral Postingan Penampakan di Jembatan Kahayan, Cek Video Penelusurann

Suriansyah menambahkan, bahwa pihaknya merasa keberatan dengan oknum penyidik tersebut. Karena telah mengeluarkan barang bukti terkait laporan sebelumnya pada tanggal 17/03/2021 di Ditreskrimum Polda Kalteng atas dugaan penipuan.

"Berawal dari kesepakatan antara klien kami Agustinus Bellyanto dengan pihak perusahaan PT.THM pada Selasa tanggal 17 November 2020 yang lalu, di mana truk tangki milik PT.Tri Husada Mandiri dengan Nopol DA 8161 TAJ telah menabrak mobil Ertiga milik klien kami yang terjadi di daerah Parenggean, jalan lintas utama Kasongan menuju Sampit," ucapnya.

Tentunya oknum penyidik tersebut mengetahui bahwa barbuk (truk tangki,red) tersebut masih dinyatakan sebagai barang bukti. Karena permasalahannya belum selesai. Kenapa yang bersangkutan berani mengeluarkan mobil tangki tersebut tanpa seizin pelapor.

Baca Juga :  Berpotensi Mengganggu, Pria Diduga Mabuk Diserahkan ke Pihak Keluarga

"Intinya kami keberatan atas dikeluarkannya barbuk oleh oknum penyidik tersebut  pada 23 Maret 2021, tanpa ada pemberitahuan kepada klien kami baik melalui telepon, sms ataupun surat. Kami berharap kasus ini segera di selesaikan pihak kepolisian," tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru