28.3 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Polda Kalteng Ungkap Kasus Ilegal Logging di Katingan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO- Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng mengungkap kasus praktik ilegal logging (perdagangan kayu ilegal) yang terjadi di wilayah hukumnya. Kali ini, pengungkapan tersebut di Kabupaten Katingan.

Dilansir dari laman tribratanews.kalteng, Hal ini disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Wakapolda Brigjen Pol. Ida Oetari Poernamasasi, S.A.P., M.A., di Mapolres Katingan, Jum’at (26/3) siang.

“Pengungkapan kasus yang dilakukan Ditreskrimsus ini, berawal adanya laporan dari Mabes Polri terkait tindak pidana ilegal logging di lokasi PT. KAB,” kata Wakapolda Brigjen Pol.Ida Oetari Poernamasasi didampingi Bupati Katingan Sakariya, S.E, Kapolres AKBP Andri Siswan Ansyah, dan Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto.

Baca Juga :  Barak Digeledah, Sabu Disimpan di Dalam Remot Speaker

Wakapolda Kalteng  menyebut, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat jenis excavator merk Komatsu PC 195 warna kuning dan bulldozer merk Caterpillar warna kuning.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan tiga unit dump truk dengan Nopol DA 8236 CK dan DA 8768 CB, serta B 9592 PDD berikut muatan kayu olahan jenis campuran dengan jumlah 23 kubik. Kemudian kayu log sebanyak 3,16 kubik.

Sementara, Dirreskrimsus Bonny Djianto, S.I.K., menuturkan dari hasil penyidikan yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa kegiatan ilegal logging tersebut dikuasai oleh Kelompok Tani Nuah Batu Nyapau.

“Dimana, aktivitas yang dilakukan AK (54) yang merupakan Dirut PT. KAB berlangsung di kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi yang ada di Desa Tumbang Pangka Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan. Jika dikalkulasikan kegiatan yang dilakukan pelaku telah menghasilkan uang senilai Rp20 Miliar lebih,” jelasnya.

Baca Juga :  Jual Puluhan Ribu Obat Tanpa Izin, IRT Ditangkap

Terungkapnya kasus ini, lanjut Bonny, pelaku AK akan dijerat dengan pasal 82 ayat (3) huruf B jo pasal 12 huruf B Undang – Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Artinya, pelaku pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000 dan paling banyak Rp15.000.000.000,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO- Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng mengungkap kasus praktik ilegal logging (perdagangan kayu ilegal) yang terjadi di wilayah hukumnya. Kali ini, pengungkapan tersebut di Kabupaten Katingan.

Dilansir dari laman tribratanews.kalteng, Hal ini disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Wakapolda Brigjen Pol. Ida Oetari Poernamasasi, S.A.P., M.A., di Mapolres Katingan, Jum’at (26/3) siang.

“Pengungkapan kasus yang dilakukan Ditreskrimsus ini, berawal adanya laporan dari Mabes Polri terkait tindak pidana ilegal logging di lokasi PT. KAB,” kata Wakapolda Brigjen Pol.Ida Oetari Poernamasasi didampingi Bupati Katingan Sakariya, S.E, Kapolres AKBP Andri Siswan Ansyah, dan Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto.

Baca Juga :  Barak Digeledah, Sabu Disimpan di Dalam Remot Speaker

Wakapolda Kalteng  menyebut, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat jenis excavator merk Komatsu PC 195 warna kuning dan bulldozer merk Caterpillar warna kuning.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan tiga unit dump truk dengan Nopol DA 8236 CK dan DA 8768 CB, serta B 9592 PDD berikut muatan kayu olahan jenis campuran dengan jumlah 23 kubik. Kemudian kayu log sebanyak 3,16 kubik.

Sementara, Dirreskrimsus Bonny Djianto, S.I.K., menuturkan dari hasil penyidikan yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa kegiatan ilegal logging tersebut dikuasai oleh Kelompok Tani Nuah Batu Nyapau.

“Dimana, aktivitas yang dilakukan AK (54) yang merupakan Dirut PT. KAB berlangsung di kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi yang ada di Desa Tumbang Pangka Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan. Jika dikalkulasikan kegiatan yang dilakukan pelaku telah menghasilkan uang senilai Rp20 Miliar lebih,” jelasnya.

Baca Juga :  Jual Puluhan Ribu Obat Tanpa Izin, IRT Ditangkap

Terungkapnya kasus ini, lanjut Bonny, pelaku AK akan dijerat dengan pasal 82 ayat (3) huruf B jo pasal 12 huruf B Undang – Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Artinya, pelaku pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000 dan paling banyak Rp15.000.000.000,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru