26.7 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Bolos Kerja 4 Tahun, Setiap Bulan Menerima Gaji Rp3 Juta

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Sidang kasus yang menyeret terdakwa Bijuri, Mantan Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN)-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, di Pengadilan Negeri  Kota Palangka Raya,Senin (25/10) berlanjut.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Erhammudin selaku Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya.  Dalam Sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menghadirkan 4 orang saksi.

Salah satu saksi yang disorot yakni dari kesaksian Vina Regina yang merupakan bagian dari Seksi Pelayanan di Bank Kalteng. Saksi mengungkapkan terdakwa menerima uang gajinya sebesar Rp.3.000.000 per bulannya.

“Terdakwa memang setiap bulannnya menerima gaji sekitar 3 jutaan perbulannya” ucapnya

Saksi mengungkapkan bahwa pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara telah bersurat kepada pihak Bank Kalteng pada bulan November 2020 untuk memblokir rekening terdakwa Bijuri.

Baca Juga :  Tiga Kantor Hyundai Digeledah, KPK Sita Dokumen Izin PLTU 2 Cirebon

Seperti diketahui Terdakwa Bijuri ialah  guru Sekolah Dasar Negeri (SDN)-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, sekiranya pada Bulan Juli Tahun 2016 sampai dengan Bulan November 2020  melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Bahwa Terdakwa Bijuri diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 821.12/217/TGT tanggal 28 Januari 1993.

Kemudian dikukuhkan menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 821.2/2091/TGT tanggal 10 Maret 1995 tentang Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Guru, serta mengalami Kenaikan Pangkat dengan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: SK.823/109/BKD tanggal 1 Juli 2013 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan kepadanya diberikan gaji pokok ditambah dengan penghasilan lainnya yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Sabu Senilai Rp172 Juta Lebih Dimusnahkan

Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp295.258.770 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Utara dengan Nomor : 713.1.5/28/LHP-RIKSUS/2021, tanggal 25 Juni 2021 tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Guru Terpencil Di SDN-1 Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, ditemukan Kerugian Keuangan.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Sidang kasus yang menyeret terdakwa Bijuri, Mantan Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN)-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, di Pengadilan Negeri  Kota Palangka Raya,Senin (25/10) berlanjut.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Erhammudin selaku Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya.  Dalam Sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menghadirkan 4 orang saksi.

Salah satu saksi yang disorot yakni dari kesaksian Vina Regina yang merupakan bagian dari Seksi Pelayanan di Bank Kalteng. Saksi mengungkapkan terdakwa menerima uang gajinya sebesar Rp.3.000.000 per bulannya.

“Terdakwa memang setiap bulannnya menerima gaji sekitar 3 jutaan perbulannya” ucapnya

Saksi mengungkapkan bahwa pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara telah bersurat kepada pihak Bank Kalteng pada bulan November 2020 untuk memblokir rekening terdakwa Bijuri.

Baca Juga :  Tiga Kantor Hyundai Digeledah, KPK Sita Dokumen Izin PLTU 2 Cirebon

Seperti diketahui Terdakwa Bijuri ialah  guru Sekolah Dasar Negeri (SDN)-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, sekiranya pada Bulan Juli Tahun 2016 sampai dengan Bulan November 2020  melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Bahwa Terdakwa Bijuri diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 821.12/217/TGT tanggal 28 Januari 1993.

Kemudian dikukuhkan menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 821.2/2091/TGT tanggal 10 Maret 1995 tentang Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Guru, serta mengalami Kenaikan Pangkat dengan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: SK.823/109/BKD tanggal 1 Juli 2013 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan kepadanya diberikan gaji pokok ditambah dengan penghasilan lainnya yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Sabu Senilai Rp172 Juta Lebih Dimusnahkan

Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp295.258.770 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Utara dengan Nomor : 713.1.5/28/LHP-RIKSUS/2021, tanggal 25 Juni 2021 tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Guru Terpencil Di SDN-1 Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, ditemukan Kerugian Keuangan.

Terpopuler

Artikel Terbaru