Site icon Prokalteng

Ditangkap Dugaan Kepemilikan Sabu, Barbuknya 7 Gram

RA, pemilik sabu 7 Gram saat diamankan di Mapolresta Palangkaraya pada Kamis, (25/7). (FOTO : Humas Polresta)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Anggota Satresnarkoba Polresta Palangkaraya mengamankan seorang terlapor berinisial RA (21). Atas dugaan transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu di Kota Palangkaraya.

Bermula dari informasi masyarakat menjadi titik awal bagi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk melakukan penyelidikan. Kemudian, tim berhasil menangkap terlapor di Jalan Dr. Murjani Gang Rahmat, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.

“Saat pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan tisu warna putih dalam sebuah tas selempang warna hitam,” ucap Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Kamis (25/7/024)

Menurut Kasatresnarkoba, Satresnarkoba mengarah ke tempat tinggal terlapor di Jalan Temanggung Tilung XVI, Kos Deo Bella Pintu No. 07, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

“Di sana, tim menemukan 1 paket lain diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam sebuah kotak plastik kecil di dalam kantong plastik warna biru yang diletakkan di rak sepatu dengan brutonya yaitu 7,59 gram,” papar Kasatrenarkoba.

Menurutnya, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman yakni maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya (jef)

Exit mobile version