30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polisi Tangkap 3 Tersangka Penembakan Jurnalis, Otaknya Eks Cawalkot

PROKALTENG.CO – Kepolisian tetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan wartawan yang juga pemilik media online lassernewstoday, Mara Salem Harahap atau Marsal Harahap (42), di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Otak pelaku pembunuhan pemred media online lokal di Siantar itu, ternyata eks Calon Walikota Siantar, Sujito.

Pengakuan tersangka, dia sakit hati korban minta jatah uang dan pil. Tersangka Sujito (57) sakit hati dimintai jatah senilai Rp12 juta sebulan.

Hal ini membuat Sujito, bos Ferrari Hotel & KTV di Jalan Sisingamangaraja Pematangsiantar, gelap mata.

Tersangka menyuruh anak buahnya yang juga manajer humasnya, YFP (31), memberi pelajaran kepada Mara Salem Harahap atau Marsal Harahap .

“Kalau begini orangnya, cocoknya dibedil,” kata Sujito kepada YFP, seperti diungkapkan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam temu pers di Polres Pematangsiantar, Kamis sore (24/6).

Keterangan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin dalam konferensi pers di markas Polres Pematangsiantar, Kamis sore (24/6)

Baca Juga :  Miliki Bukti Cukup, Tersangka Segera Ditetapkan

Dalam kasus itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Sujito alias S (57), YFP (31) dan seorang oknum TNI berinisial A yang menjadi eksekutor penembakan.

Kapolda Sumut mengungkapkan, tersangka S sakit hati atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya, dan menyuruh orang untuk memberikan pelajaran.

Namun, tembakan di paha kiri bagian atas mengenai pembuluh arteri yang menyebabkan pendarahan hebat, sehingga korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kapolda Sumut menambahkan, korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S, karena tidak memenuhi permintaan jatah sebesar Rp12 juta per bulan atau dua butir pil ekstasi per hari yang harganya diperkirakan Rp200 ribu per butir.

Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti, satu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit sepedamotor, dan parang.

Baca Juga :  Janda Muda Sekap dan Cabuli ABG Selama Tiga Hari

Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.

Menurut Kapolda Sumut, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Polda dan Kodam Bukit Barisan dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.

Para tersangka, kata jendral polisi bintang dua itu, dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Pada konferensi pers tersebut, Kapolda Sumut menyampaikan terimakasih atas dukungan wartawan hingga kasus pembunuhan itu bisa terungkap.

Korban, Mara Salem Harahap atau Marsal (42), tewas dengan luka tembak pada Jumat, 18 Juni 2021, tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumah. Rumah korban berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

PROKALTENG.CO – Kepolisian tetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan wartawan yang juga pemilik media online lassernewstoday, Mara Salem Harahap atau Marsal Harahap (42), di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Otak pelaku pembunuhan pemred media online lokal di Siantar itu, ternyata eks Calon Walikota Siantar, Sujito.

Pengakuan tersangka, dia sakit hati korban minta jatah uang dan pil. Tersangka Sujito (57) sakit hati dimintai jatah senilai Rp12 juta sebulan.

Hal ini membuat Sujito, bos Ferrari Hotel & KTV di Jalan Sisingamangaraja Pematangsiantar, gelap mata.

Tersangka menyuruh anak buahnya yang juga manajer humasnya, YFP (31), memberi pelajaran kepada Mara Salem Harahap atau Marsal Harahap .

“Kalau begini orangnya, cocoknya dibedil,” kata Sujito kepada YFP, seperti diungkapkan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam temu pers di Polres Pematangsiantar, Kamis sore (24/6).

Keterangan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin dalam konferensi pers di markas Polres Pematangsiantar, Kamis sore (24/6)

Baca Juga :  Miliki Bukti Cukup, Tersangka Segera Ditetapkan

Dalam kasus itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Sujito alias S (57), YFP (31) dan seorang oknum TNI berinisial A yang menjadi eksekutor penembakan.

Kapolda Sumut mengungkapkan, tersangka S sakit hati atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya, dan menyuruh orang untuk memberikan pelajaran.

Namun, tembakan di paha kiri bagian atas mengenai pembuluh arteri yang menyebabkan pendarahan hebat, sehingga korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kapolda Sumut menambahkan, korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S, karena tidak memenuhi permintaan jatah sebesar Rp12 juta per bulan atau dua butir pil ekstasi per hari yang harganya diperkirakan Rp200 ribu per butir.

Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti, satu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit sepedamotor, dan parang.

Baca Juga :  Janda Muda Sekap dan Cabuli ABG Selama Tiga Hari

Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.

Menurut Kapolda Sumut, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Polda dan Kodam Bukit Barisan dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.

Para tersangka, kata jendral polisi bintang dua itu, dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Pada konferensi pers tersebut, Kapolda Sumut menyampaikan terimakasih atas dukungan wartawan hingga kasus pembunuhan itu bisa terungkap.

Korban, Mara Salem Harahap atau Marsal (42), tewas dengan luka tembak pada Jumat, 18 Juni 2021, tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumah. Rumah korban berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Terpopuler

Artikel Terbaru