27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Miliki Bukti Cukup, Tersangka Segera Ditetapkan

KASONGAN – Penyidik tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Katingan terus bergerak mengusut, dan mendalami dugaan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan Pemkab Katingan. Kali ini yang ditangani
pihak Kejaksaan, masalah dugaan Tipikor pemotongan dan penyimpangan dalam
penyaluran Tunjangan Khusus Guru (TKG), bagi Guru PNSD di Dinas Pendidikan
Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 lalu.

Berbagai tindakan dalam penanganan perkara
ini pun, terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Katingan.  “Sejauh ini ada 30 saksi yang telah kami
ambil keterangannya. Barang bukti dokumen terkait, juga telah kami
peroleh,” kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Yovandi Yazid SH MH
melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem
SH MH kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), Rabu (26/8).

Baca Juga :  Praktik Abal-Abal Digrebek Saat Infus Pasiennya di Rumah

Kasi Pidsus mengungkapkan, mereka akan terus
mencari dan mengumpulkan bukti. Walaupun saat ini, mereka juga telah memiliki
bukti yang cukup. Dengan bukti yang ada, juga bisa menjadikan perkara ini
menjadi terang. “Sehingga dalam waktu dekat, akan segera kami tetapkan
siapa tersangkanya,” jelas Erfandy.

Dia juga menjelaskan, modus tindak pidana
korupsi ini, para pelaku melakukan pemotongan TKG yang diterima oleh ratusan
guru di beberapa Kecamatan di Kabupaten Katingan. Kemudian juga ditemukan
adanya penyimpangan dalam penyaluran kepada penerima yang tidak sesuai dengan
kriteria penerima tunjangan khusus guru, atau tidak sesuai peruntukkannya.

Sehingga hal itu, bertentangan dengan prinsip
pemberian TKG PNSD, yakni untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai
dengan sasaran yang ditetapkan, dan secara riil dirasakan manfaatnya, dan
berdaya guna bagi guru PNSD. Hal ini sebagaimana yang ditetapkan dalam petunjuk
teknis penyaluran.

Baca Juga :  Muda dan Cantik Sih, Tapi Sayang Pengedar Narkoba

“Dugaan sementara kerugian Negara
ditaksir mencapai Rp 6,7 Miliar. Namun tidak menutup kemungkinan dalam
pengembangan pemeriksaan nanti, kerugian Negara tersebut bisa saja
bertambah,” ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri Donggala di Sabang.

Di tempat terpisah
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Yovandi Yazid SH MH sebelumnya, memberi
perhatian khusus terhadap penanganan perkara ini. Sebab perkara ini menyangkut
hak yang seharusnya diterima oleh para guru yang berada di daerah terpencil
yang sangat membutuhkan tunjangan tersebut. “Namun kenyataannya, apa yang
menjadi hak guru tersebut, malah di nikmati oleh oknum tertentu,”
tandasnya.

KASONGAN – Penyidik tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Katingan terus bergerak mengusut, dan mendalami dugaan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan Pemkab Katingan. Kali ini yang ditangani
pihak Kejaksaan, masalah dugaan Tipikor pemotongan dan penyimpangan dalam
penyaluran Tunjangan Khusus Guru (TKG), bagi Guru PNSD di Dinas Pendidikan
Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 lalu.

Berbagai tindakan dalam penanganan perkara
ini pun, terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Katingan.  “Sejauh ini ada 30 saksi yang telah kami
ambil keterangannya. Barang bukti dokumen terkait, juga telah kami
peroleh,” kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Yovandi Yazid SH MH
melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem
SH MH kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), Rabu (26/8).

Baca Juga :  Praktik Abal-Abal Digrebek Saat Infus Pasiennya di Rumah

Kasi Pidsus mengungkapkan, mereka akan terus
mencari dan mengumpulkan bukti. Walaupun saat ini, mereka juga telah memiliki
bukti yang cukup. Dengan bukti yang ada, juga bisa menjadikan perkara ini
menjadi terang. “Sehingga dalam waktu dekat, akan segera kami tetapkan
siapa tersangkanya,” jelas Erfandy.

Dia juga menjelaskan, modus tindak pidana
korupsi ini, para pelaku melakukan pemotongan TKG yang diterima oleh ratusan
guru di beberapa Kecamatan di Kabupaten Katingan. Kemudian juga ditemukan
adanya penyimpangan dalam penyaluran kepada penerima yang tidak sesuai dengan
kriteria penerima tunjangan khusus guru, atau tidak sesuai peruntukkannya.

Sehingga hal itu, bertentangan dengan prinsip
pemberian TKG PNSD, yakni untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai
dengan sasaran yang ditetapkan, dan secara riil dirasakan manfaatnya, dan
berdaya guna bagi guru PNSD. Hal ini sebagaimana yang ditetapkan dalam petunjuk
teknis penyaluran.

Baca Juga :  Muda dan Cantik Sih, Tapi Sayang Pengedar Narkoba

“Dugaan sementara kerugian Negara
ditaksir mencapai Rp 6,7 Miliar. Namun tidak menutup kemungkinan dalam
pengembangan pemeriksaan nanti, kerugian Negara tersebut bisa saja
bertambah,” ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri Donggala di Sabang.

Di tempat terpisah
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Yovandi Yazid SH MH sebelumnya, memberi
perhatian khusus terhadap penanganan perkara ini. Sebab perkara ini menyangkut
hak yang seharusnya diterima oleh para guru yang berada di daerah terpencil
yang sangat membutuhkan tunjangan tersebut. “Namun kenyataannya, apa yang
menjadi hak guru tersebut, malah di nikmati oleh oknum tertentu,”
tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru