30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Yusril: Hukum Adalah Penyelesaian Konflik Secara Damai dan Adil

Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra,
menyambut baik pendaftaran sengketa Pilpres yang diajukan Kubu 02 Prabowo
Subijanto-Sandiaga Uno, ke Mahkamah Konstitusi Jumat (24/5) malam. Gugatan
sendiri didaftarkan Tim Kuasa Hukum 02 dipimpin oleh advokat dan mantan Wakil
Ketua KPK Bambang Widjajanto dan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Yusril mengatakan, membawa ketidakpuasan hasil Pilpres ke MK
adalah langkah yang tepat dan terhormat. Semua pihak harus mengedepankan
penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri, serta
terlepas dari pengaruh pihak manapun juga.

“Saya percaya bahwa hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik
secara damai, adil dan bermartabat,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang
diterima JawaPos.com,
Sabtu (25/5).

Menurut Yusril, terlepas dari kekurangan Pemilu 2019, MK tetap
merupkan lembaga yang terpercaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang
menjadi kewenangannya. Yusril percaya sembilan hakim MK yang ada sekarang ini
adalah negarawan pengawal konstitusi yang berintegritas tinggi.

Dengan dibawanya sengketa Pilpres ke MK, Yusril meminta agar
masyarakat tenang dan tidak lagi melakukan unjuk rasa yang berujung kerusuhan.
Unjuk rasa secara damai tentu boleh karena hal itu merupakan hak warganegara
yang dijamin konstitusi. Namun tuntutan dalam unjuk rasa oleh sebagian orang
tidak bisa diklaim sebagai pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat.

“Kedaulatan memang ada di tangan rakyat. Tetapi pelaksanannya
dilakukan menurut mekanisme yang diatur oleh UU. Itulah amanat amandemen UUD 45
yang wajib kita pedomani,” ungkapnya.

Kedaulatan rakyat jangan disalah artikan seolah-olah rakyat
boleh melakukan apa saja yang dia kehendaki di bidang ketatanegaraan.
Kedaulatan rakyat yang paling esensial baru saja dilaksanakan melalui Pemilu
yang lalu.

Baca Juga :  Warga Lapor Polisi karena Resah ! 3 Bulan Beroperasi, Pabrik Arak Dige

Kalau terjadi sengketa hasil Pemilu itu, maka MK sebagai lembaga
pelaksana kedaulatan rakyat di bidang hukum sebagaimana diatur oleh UUD 45 yang
berwenang untuk memutuskannya. Tidak ada pihak manapun, termasuk Paslon
Capres-Cawapres beserta rakyat yang menjadi pendukungnya yang dapat memutuskan
sengketa itu kecuali MK.

Putusan MK yang diktumnya memutuskan siapa yang memperoleh suara
terbanyak dalam hasil Pilpres yang disengketakan, nantinya wajib
ditindaklanjuti oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu. KPU merupakan
satu-satunya lembaga negara yang berwenang membuat Surat Keputusan tentang
pasangan mana yang menjadi Pemenang Pilpres.

“SK KPU itulah yang pada tanggal 20 Oktober 2019 nanti akan
menjadi dasar bagi MPR untuk melantik dan mengambil sumpah Presiden RI Periode
2019-2024,” tuturnya.

Agar MK bersidang secara fair, jujur dan adil, silahkan rakyat
mengawasi jalannya persidangan. Bambang Widjajanto adalah seorang advokat yang
berilmu dan berintegritas. Beri kesempatan seluas-luasnya kepada Bambang
Widjojanto dan tim untuk mengemukan argumentasi hukum, menghadirkan alat bukti
yang sah, saksi-saksi dan ahli ke persidangan untuk membuktikan dugaan
kecurangan Pilpres yang menyebabkan kekalahan Pasangan 02.

“Kewajiban untuk membuktikan dugaan itu ada pada beliau selaku
Pemohon dalam sengketa,” tuturnya.

KPU sebagai termohon dalam perkara akan diberikan kesempatan
yang sama oleh MK untuk menanggapi dan menyanggah argumen, alat bukti, serta
keterangan saksi dan ahli serta menunjukkan bukti-bukti sebaliknya.

Baca Juga :  Simpan Ekstasi dan Sabu, Pria Ini Dicokok Sartresnarkoba Polres Gumas

Selaku kuasa hukum Pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pihak
terkait dalam persidangan juga diberikan kesempatan yang sama untuk menyanggah
argumen dan alat bukti kuasa hukum Pasangan 02, serta membantah keterangan
saksi dan ahli, serta mengajukan saksi dan ahli kami sendiri untuk didengar
oleh majelis hakim.

Pihak 01 menjamin akan bersikap fair, jujur, adil dan kesatria
dalam persidangan ini. Tidak akan ada lobi-lobi kepada para hakim MK, apalagi
suap menyuap dalam perkara ini. Silahkan semua pihak melakukan pengawasan. Ini
semua berkaitan dengan reputasi dan nama baik serta kehormatan kami sebagai
advokat profesional dan juga sebagai penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam
UU Advokat.

Apapun nanti putusan MK wajib kita hormati dan kita terima.
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum atas putusan MK.
Karena itu, kalaupun nanti ada ketidakpuasan terhadap putusan MK, maka
ketidakpuasan itu hendaknya diungkapkan dalam batas-batas kewajaran. Dengan
menjunjung tinggi etika dan sopan santun kita sebagai bangsa yang beradab dan
berbudi luhur.

Pihak yang menang dalam perkara harus diberi kesempatan untuk
memimpin bangsa dan negara kita lima tahun ke depan. Rekonsiliasi elit dan
masyarakat pendung salah satu kubu harus segera terjadi.

“Selanjutnya kita bekerja keras membangun bangsa dan negara
untuk mencapai cita-cita dan tujuan pembentukan negara kita sebagaimana
diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945,” pungkasnya.(jpc)

Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra,
menyambut baik pendaftaran sengketa Pilpres yang diajukan Kubu 02 Prabowo
Subijanto-Sandiaga Uno, ke Mahkamah Konstitusi Jumat (24/5) malam. Gugatan
sendiri didaftarkan Tim Kuasa Hukum 02 dipimpin oleh advokat dan mantan Wakil
Ketua KPK Bambang Widjajanto dan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Yusril mengatakan, membawa ketidakpuasan hasil Pilpres ke MK
adalah langkah yang tepat dan terhormat. Semua pihak harus mengedepankan
penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri, serta
terlepas dari pengaruh pihak manapun juga.

“Saya percaya bahwa hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik
secara damai, adil dan bermartabat,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang
diterima JawaPos.com,
Sabtu (25/5).

Menurut Yusril, terlepas dari kekurangan Pemilu 2019, MK tetap
merupkan lembaga yang terpercaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang
menjadi kewenangannya. Yusril percaya sembilan hakim MK yang ada sekarang ini
adalah negarawan pengawal konstitusi yang berintegritas tinggi.

Dengan dibawanya sengketa Pilpres ke MK, Yusril meminta agar
masyarakat tenang dan tidak lagi melakukan unjuk rasa yang berujung kerusuhan.
Unjuk rasa secara damai tentu boleh karena hal itu merupakan hak warganegara
yang dijamin konstitusi. Namun tuntutan dalam unjuk rasa oleh sebagian orang
tidak bisa diklaim sebagai pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat.

“Kedaulatan memang ada di tangan rakyat. Tetapi pelaksanannya
dilakukan menurut mekanisme yang diatur oleh UU. Itulah amanat amandemen UUD 45
yang wajib kita pedomani,” ungkapnya.

Kedaulatan rakyat jangan disalah artikan seolah-olah rakyat
boleh melakukan apa saja yang dia kehendaki di bidang ketatanegaraan.
Kedaulatan rakyat yang paling esensial baru saja dilaksanakan melalui Pemilu
yang lalu.

Baca Juga :  Warga Lapor Polisi karena Resah ! 3 Bulan Beroperasi, Pabrik Arak Dige

Kalau terjadi sengketa hasil Pemilu itu, maka MK sebagai lembaga
pelaksana kedaulatan rakyat di bidang hukum sebagaimana diatur oleh UUD 45 yang
berwenang untuk memutuskannya. Tidak ada pihak manapun, termasuk Paslon
Capres-Cawapres beserta rakyat yang menjadi pendukungnya yang dapat memutuskan
sengketa itu kecuali MK.

Putusan MK yang diktumnya memutuskan siapa yang memperoleh suara
terbanyak dalam hasil Pilpres yang disengketakan, nantinya wajib
ditindaklanjuti oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu. KPU merupakan
satu-satunya lembaga negara yang berwenang membuat Surat Keputusan tentang
pasangan mana yang menjadi Pemenang Pilpres.

“SK KPU itulah yang pada tanggal 20 Oktober 2019 nanti akan
menjadi dasar bagi MPR untuk melantik dan mengambil sumpah Presiden RI Periode
2019-2024,” tuturnya.

Agar MK bersidang secara fair, jujur dan adil, silahkan rakyat
mengawasi jalannya persidangan. Bambang Widjajanto adalah seorang advokat yang
berilmu dan berintegritas. Beri kesempatan seluas-luasnya kepada Bambang
Widjojanto dan tim untuk mengemukan argumentasi hukum, menghadirkan alat bukti
yang sah, saksi-saksi dan ahli ke persidangan untuk membuktikan dugaan
kecurangan Pilpres yang menyebabkan kekalahan Pasangan 02.

“Kewajiban untuk membuktikan dugaan itu ada pada beliau selaku
Pemohon dalam sengketa,” tuturnya.

KPU sebagai termohon dalam perkara akan diberikan kesempatan
yang sama oleh MK untuk menanggapi dan menyanggah argumen, alat bukti, serta
keterangan saksi dan ahli serta menunjukkan bukti-bukti sebaliknya.

Baca Juga :  Simpan Ekstasi dan Sabu, Pria Ini Dicokok Sartresnarkoba Polres Gumas

Selaku kuasa hukum Pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pihak
terkait dalam persidangan juga diberikan kesempatan yang sama untuk menyanggah
argumen dan alat bukti kuasa hukum Pasangan 02, serta membantah keterangan
saksi dan ahli, serta mengajukan saksi dan ahli kami sendiri untuk didengar
oleh majelis hakim.

Pihak 01 menjamin akan bersikap fair, jujur, adil dan kesatria
dalam persidangan ini. Tidak akan ada lobi-lobi kepada para hakim MK, apalagi
suap menyuap dalam perkara ini. Silahkan semua pihak melakukan pengawasan. Ini
semua berkaitan dengan reputasi dan nama baik serta kehormatan kami sebagai
advokat profesional dan juga sebagai penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam
UU Advokat.

Apapun nanti putusan MK wajib kita hormati dan kita terima.
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum atas putusan MK.
Karena itu, kalaupun nanti ada ketidakpuasan terhadap putusan MK, maka
ketidakpuasan itu hendaknya diungkapkan dalam batas-batas kewajaran. Dengan
menjunjung tinggi etika dan sopan santun kita sebagai bangsa yang beradab dan
berbudi luhur.

Pihak yang menang dalam perkara harus diberi kesempatan untuk
memimpin bangsa dan negara kita lima tahun ke depan. Rekonsiliasi elit dan
masyarakat pendung salah satu kubu harus segera terjadi.

“Selanjutnya kita bekerja keras membangun bangsa dan negara
untuk mencapai cita-cita dan tujuan pembentukan negara kita sebagaimana
diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945,” pungkasnya.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru