26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Warga Lapor Polisi karena Resah ! 3 Bulan Beroperasi, Pabrik Arak Dige

PANGKALAN
BUN
-Keberadaan
pabrik pengolahan minuman keras (miras) jenis arak yang terletak di Jalan Pasir
Putih, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai sangat meresahkan. Masyarakat sekitar
pun gerah dan melaporkan praktik illegal yang diketahui sudah beroperasi selama
tiga bulan itu keaparat kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, Jajaran Satreskrim
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) langsung bergerak melakukan penyelidikan,
atas informasi yang disampaikan warga. Benar saja, saat dilakukan pengecekan.
Satreskrim menemukan ada praktik pengolahan miras jenis arak padaRabu (24/6).

Dua orang pemilik pabrik yang merupakan warga
Kecamatan Kumai pun tidak berkutik. Mereka adalah HattaIllah Apuan (42) danToni
Susanto (41), kemudian keduanya bersama barang bukti diangkut ke Polres Kobar.

Baca Juga :  Ancam dengan Parang , Anak Belia Dicabuli di Pondok

“Kegiatan ini (pembuatan minuman jenis arak)
sudah sejak tiga bulan, dan sudah menghasilan 160 galon, setiap galonnya berisi
20 liter yang dijual seharga Rp350.000,” terang Kapolres Kobar AKBP Dharma B
Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani kepada wartawan, kemarin
(25/6).

Adapun barang bukti yang diamankan dalam aksi
penggerebekan tersebut berupa10 karung berisi Minuman Keras jenisTuak, 4 buah Galon
berisi Minuman Keras jenisTuak, 8  buah Galon
Kosong, 2 buah Dandang Besar, 2 buah Alat Penyuling, 1 buah Kuali Besar, 4 buah
Tikar, 1 buah Mesin Air Merk Shimizudan1 buah selang.

Perbuatan keduanya dijerat
Pasal 204 KUH Pidana Jo Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf I Undang –
undang RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 142 Undang –
undang RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Baca Juga :  Pesta Miras Berujung Maut, Tersangka dan Korban Ternyata Ada Hubungan

PANGKALAN
BUN
-Keberadaan
pabrik pengolahan minuman keras (miras) jenis arak yang terletak di Jalan Pasir
Putih, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai sangat meresahkan. Masyarakat sekitar
pun gerah dan melaporkan praktik illegal yang diketahui sudah beroperasi selama
tiga bulan itu keaparat kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, Jajaran Satreskrim
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) langsung bergerak melakukan penyelidikan,
atas informasi yang disampaikan warga. Benar saja, saat dilakukan pengecekan.
Satreskrim menemukan ada praktik pengolahan miras jenis arak padaRabu (24/6).

Dua orang pemilik pabrik yang merupakan warga
Kecamatan Kumai pun tidak berkutik. Mereka adalah HattaIllah Apuan (42) danToni
Susanto (41), kemudian keduanya bersama barang bukti diangkut ke Polres Kobar.

Baca Juga :  Ancam dengan Parang , Anak Belia Dicabuli di Pondok

“Kegiatan ini (pembuatan minuman jenis arak)
sudah sejak tiga bulan, dan sudah menghasilan 160 galon, setiap galonnya berisi
20 liter yang dijual seharga Rp350.000,” terang Kapolres Kobar AKBP Dharma B
Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani kepada wartawan, kemarin
(25/6).

Adapun barang bukti yang diamankan dalam aksi
penggerebekan tersebut berupa10 karung berisi Minuman Keras jenisTuak, 4 buah Galon
berisi Minuman Keras jenisTuak, 8  buah Galon
Kosong, 2 buah Dandang Besar, 2 buah Alat Penyuling, 1 buah Kuali Besar, 4 buah
Tikar, 1 buah Mesin Air Merk Shimizudan1 buah selang.

Perbuatan keduanya dijerat
Pasal 204 KUH Pidana Jo Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf I Undang –
undang RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 142 Undang –
undang RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Baca Juga :  Pesta Miras Berujung Maut, Tersangka dan Korban Ternyata Ada Hubungan

Terpopuler

Artikel Terbaru