33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pesta Miras Berujung Maut, Tersangka dan Korban Ternyata Ada Hubungan

KASONGAN,
KALTENGPOS.CO
-Pesta minuman keras (miras) berujung maut yang terjadi di
Desa Batu Badinding RT 002, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan pada
Minggu (4/10) lalu menyingkap fakta baru. Ternyata tersangka Lis (29) dan
korban Hartawan alias Dadu (34) masih ada hubugan darah atau keluarga.

Tersangka sendiri
merupakan paman oleh korban. “Mereka ada hubungan persaudaraan,” kata
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH ketika menggelar jumpa
pers di Polres Katingan, Selasa (6/10).

Kapolres menjelaskan,
usai tersangka melakukan pembunuhan langsung diamankan pihak desa setempat.
Setelah itu, jajaran Polsek Katingan Tengah, begitu mendapatkan laporan
langsung menuju lokasi dan menjemput tersangka. “Tersangka setelah
melakukan pembunuhan, memang berniat mau menyerahkan diri,” katanya.

Baca Juga :  BNN Kalteng Musnahkan 2 Kg Sabu dan 250 Butir Ekstasi

Kemudian AKBP Andri
juga menjelaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan
pasal 338 KUH Pidana sub pasal 354 ayat 2 KUH Pidana sub pasal 351 ayat 3 KUH
Pidana. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara Lis sendiri mengaku marah dengan
korban, karena memukul dirinya. Dia sendiri mengaku tidak pernah ada
permasalahan dengan korban. “Karena saya diserang duluan,” ucapnya di
hadapan Kapolres dan wartawan ketika itu.

KASONGAN,
KALTENGPOS.CO
-Pesta minuman keras (miras) berujung maut yang terjadi di
Desa Batu Badinding RT 002, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan pada
Minggu (4/10) lalu menyingkap fakta baru. Ternyata tersangka Lis (29) dan
korban Hartawan alias Dadu (34) masih ada hubugan darah atau keluarga.

Tersangka sendiri
merupakan paman oleh korban. “Mereka ada hubungan persaudaraan,” kata
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH ketika menggelar jumpa
pers di Polres Katingan, Selasa (6/10).

Kapolres menjelaskan,
usai tersangka melakukan pembunuhan langsung diamankan pihak desa setempat.
Setelah itu, jajaran Polsek Katingan Tengah, begitu mendapatkan laporan
langsung menuju lokasi dan menjemput tersangka. “Tersangka setelah
melakukan pembunuhan, memang berniat mau menyerahkan diri,” katanya.

Baca Juga :  BNN Kalteng Musnahkan 2 Kg Sabu dan 250 Butir Ekstasi

Kemudian AKBP Andri
juga menjelaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan
pasal 338 KUH Pidana sub pasal 354 ayat 2 KUH Pidana sub pasal 351 ayat 3 KUH
Pidana. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara Lis sendiri mengaku marah dengan
korban, karena memukul dirinya. Dia sendiri mengaku tidak pernah ada
permasalahan dengan korban. “Karena saya diserang duluan,” ucapnya di
hadapan Kapolres dan wartawan ketika itu.

Terpopuler

Artikel Terbaru