32 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Divonis Bersalah, Empat PSK Didenda Rp 2.000

Setelah ditertibkan dan diinterogasi Satpol PP Banjarbaru pada
Rabu (22/5), empat orang wanita terduga PSK yang diangkut dari dua eks
lokalisasi Pembatuan & Batu Besi disidangkan pada Kamis (23/5) siang.
Keempatnya yakni S, 37, BYS, 46, ER, 35, serta SM, 40, menjalani sidang Tipiring
(Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru. Selama proses
sidang, keempatnya tampak tertunduk malu.

Beberapa kali mereka juga menutupi wajahnya. Saat ditanya hakim
yang diketuai oleh M Aulia Reza keempatnya juga tidak begitu melakukan
pembelaan.

Sekitar hampir satu jam digelar sidang, keempat wanita yang
mengakui berprofesi sebagai PSK ini divonis bersalah oleh hakim. Vonis
dijatuhkan usai hakim mempertimbangkan keterangan saksi dari Satpol PP
Banjarbaru dan pengakuan tersangka.

Adapun dari vonis pengadilan di sidang, keempat PSK ini
dikenakan sanksi hukuman tiga bulan kurungan badan, namun tidak perlu dijalani
dengan menjalani masa percobaan selama 1 tahun. Serta mereka turut dikenakan
biaya perkara sebesar Rp 2.000 per orang.

Baca Juga :  Suami Didakwa 5 Tahun Atas Tuduhan Pemerkosaan, Istri Janji Setia Mena

Mereka, didakwakan telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2002 Kota
Banjarbaru tentang pemberantasan pelacuran di wilayah Kota Banjarbaru. PPNS
Seksi Opsdal, Yanto Hidayat mengatakan, hasil sidang diserahkan sepenuhnya
kepada pihak pengadilan selaku lembaga yang berwenang.

“Benar, mereka semua divonis bersalah. Adapun barang bukti juga
kami hadirkan, seperti selimut, bantal, kertas tisue, dan lain-lain Barang
bukti tersebut kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk
dimusnahkan,” ujar dikutip dari Radar Sampit (Jawa Pos Group),
Sabtu (25/5).

Usai dijatuhkan hukuman, di depan hakim, keempat PSK ini kompak
mengaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Saya akan berhenti dan
mencari pekerjaan lain,” kata S yang diikuti oleh tiga PSK lainnya.

Baca Juga :  Nyesal tapi Tidak Kapok ! Residivis Sabu Terancam Hukuman Mati

Diwartakan sebelumnya, empat PSK ini diamankan Satpol PP Kota
Banjarbaru di eks lokalisasi Pembatuan dan eks lokalisasi Batu Besi yang secara
resmi telah ditutup oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.

Bahkan saat dilakukan proses penertiban, salah seorang PSK sampai
harus lari ke semak-semak untuk menghindari kejaran petugas. Seusai ditangkap,
keempatnya dibawa ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan. Mereka pun
mengakui perbuatannya.

Keempatnya sendiri mematok tarif bervariasi, mulai dari Rp
70.000 hingga Rp 500.000 untuk setiap kali kencan. Penangkapan PSK ini buntut
dari laporan warga yang resah akan adanya indikasi praktik prostitusi di dua
wilayah yang sudah ditutup secara resmi oleh pemerintah itu.(jpc)

Setelah ditertibkan dan diinterogasi Satpol PP Banjarbaru pada
Rabu (22/5), empat orang wanita terduga PSK yang diangkut dari dua eks
lokalisasi Pembatuan & Batu Besi disidangkan pada Kamis (23/5) siang.
Keempatnya yakni S, 37, BYS, 46, ER, 35, serta SM, 40, menjalani sidang Tipiring
(Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru. Selama proses
sidang, keempatnya tampak tertunduk malu.

Beberapa kali mereka juga menutupi wajahnya. Saat ditanya hakim
yang diketuai oleh M Aulia Reza keempatnya juga tidak begitu melakukan
pembelaan.

Sekitar hampir satu jam digelar sidang, keempat wanita yang
mengakui berprofesi sebagai PSK ini divonis bersalah oleh hakim. Vonis
dijatuhkan usai hakim mempertimbangkan keterangan saksi dari Satpol PP
Banjarbaru dan pengakuan tersangka.

Adapun dari vonis pengadilan di sidang, keempat PSK ini
dikenakan sanksi hukuman tiga bulan kurungan badan, namun tidak perlu dijalani
dengan menjalani masa percobaan selama 1 tahun. Serta mereka turut dikenakan
biaya perkara sebesar Rp 2.000 per orang.

Baca Juga :  Suami Didakwa 5 Tahun Atas Tuduhan Pemerkosaan, Istri Janji Setia Mena

Mereka, didakwakan telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2002 Kota
Banjarbaru tentang pemberantasan pelacuran di wilayah Kota Banjarbaru. PPNS
Seksi Opsdal, Yanto Hidayat mengatakan, hasil sidang diserahkan sepenuhnya
kepada pihak pengadilan selaku lembaga yang berwenang.

“Benar, mereka semua divonis bersalah. Adapun barang bukti juga
kami hadirkan, seperti selimut, bantal, kertas tisue, dan lain-lain Barang
bukti tersebut kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk
dimusnahkan,” ujar dikutip dari Radar Sampit (Jawa Pos Group),
Sabtu (25/5).

Usai dijatuhkan hukuman, di depan hakim, keempat PSK ini kompak
mengaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Saya akan berhenti dan
mencari pekerjaan lain,” kata S yang diikuti oleh tiga PSK lainnya.

Baca Juga :  Nyesal tapi Tidak Kapok ! Residivis Sabu Terancam Hukuman Mati

Diwartakan sebelumnya, empat PSK ini diamankan Satpol PP Kota
Banjarbaru di eks lokalisasi Pembatuan dan eks lokalisasi Batu Besi yang secara
resmi telah ditutup oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.

Bahkan saat dilakukan proses penertiban, salah seorang PSK sampai
harus lari ke semak-semak untuk menghindari kejaran petugas. Seusai ditangkap,
keempatnya dibawa ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan. Mereka pun
mengakui perbuatannya.

Keempatnya sendiri mematok tarif bervariasi, mulai dari Rp
70.000 hingga Rp 500.000 untuk setiap kali kencan. Penangkapan PSK ini buntut
dari laporan warga yang resah akan adanya indikasi praktik prostitusi di dua
wilayah yang sudah ditutup secara resmi oleh pemerintah itu.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru