26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Saatnya Adu Bukti di MK

Pertarungan pemilihan
presiden (pilpres) kini berpindah ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Tadi
malam tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno resmi memasukkan
gugatan ke MK.

Mereka mengaku siap
membuktikan dugaan kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan pilpres. Tim
pengacara Prabowo-Sandi tiba di gedung MK tadi malam, pukul 22.36. Tim hukum
tersebut diketuai Bambang Widjojanto (BW). Mereka diterima di ruang
pendaftaran. Para kuasa hukum membawa bundelan dokumen gugatan yang akan
diajukan ke persidangan. BW didampingi Hashim Djojohadikusumo, koordinator
manajerial tim hukum Prabowo-Sandi. Ada juga mantan wakil Menkum HAM Denny
Indrayana yang menjadi salah satu kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo-Sandi.

“Kami datang bersama
delapan lawyer dan para anak muda,” terang BW setelah tiba di
meja pendaftaran. Dia lalu menyerahkan bundelan yang berisi materi gugatan dan
daftar alat bukti kepada petugas.

 

Sebelumnya, dalam jumpa
pers di kediaman Prabowo di Kertanegara, Sandi mengatakan, sulit untuk
menyatakan bahwa Pemilu 2019 berjalan baik, jujur, dan adil. Dia mendapatkan
banyak laporan dari masyarakat yang melihat sendiri dan mengalami ketidakadilan
tersebut. Sandi menambahkan, pelaksanaan pemilu kali ini perlu dievaluasi
secara mendalam dari berbagai aspek. “Dari sisi manajerial, pengelolaan data,
pengelolaan stakeholder, dan berbagai aspek lain yang sangat penting untuk
melaksanakan pemilu secara jujur dan adil,” lanjut mantan wakil gubernur DKI
Jakarta itu.

Baca Juga :  Dinsos Kalteng gelar Bimtek Lembaga Kesejahteraan Sosial

Setelah menyerahkan
berkas, BW menyatakan bahwa Prabowo akan hadir pada sidang pertama. Menurut
dia, ada sejumlah argumen penting terkait dengan permohonan yang diajukan. “Apa
benar terjadi tindakan kecurangan yang bisa dikualifikasi sebagai terstruktur,
sistematik, dan masif,” ujarnya. Untuk saat ini, baru 51 alat bukti yang
dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam laporan ke MK.

BW juga mendorong agar
MK bekerja profesional. Dia mengingatkan, pemilu harus berlangsung secara jujur
dan adil. “Kami mencoba mendorong Mahkamah Konstitusi bukan sekadar bersifat
numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan itu sudah semakin dahsyat,”
tambahnya.

Di bagian lain, Erick
Thohir, ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, mengatakan bahwa
gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi merupakan langkah positif. “Secara
konstitusional, ketika ada perbedaan pandangan, maka harus diselesaikan lewat
jalur hukum,” katanya saat ditemui di sela-sela acara buka puasa bersama di
Hotel Monopoli, Kemang, Jakarta Selatan, kemarin.

Dia mengapresiasi
langkah yang ditempuh Prabowo-Sandi. Dengan gugatan ke MK, sengketa pemilu akan
diselesaikan secara profesional. Erick mengatakan, TKN sudah menyiapkan tim
hukum yang diketuai Yusril Ihza Mahendra.

Berikutnya, tim hukum
TKN akan mengajukan diri ke MK sebagai pihak terkait. Menurut dia, TKN bakal
mempelajari gugatan Prabowo-Sandi. “Sekarang lagi disiapkan. Tentu butuh proses,”
terang pengusaha muda tersebut.

Baca Juga :  Corona, Stigma dan Sugesti

Sementara itu,
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari tidak banyak berkomentar mengenai pengajuan
sengketa itu. Pada prinsipnya, tutur dia, KPU akan menghadapi sengketa itu
sesuai dengan prosedur. “Nanti KPU mempersiapkan diri, berusaha sebaik-baiknya
untuk menghadapi sengketa ini,” terangnya kemarin.

Salah satu
persiapannya, KPU telah menunjuk pengacara yang akan mendampingi selama masa
sidang. “Kami pastikan lawyer-lawyer yang kami tunjuk sudah berpengalaman
mendampingi KPU pusat maupun daerah,” lanjutnya. Baik dalam sidang-sidang
perselisihan hasil pemilu maupun perselisihan hasil pilkada.

Ketua Bawaslu Abhan
menuturkan, pihaknya juga menyiapkan diri sejak lama untuk sengketa di MK.
Bawaslu beberapa kali melakukan rakor dan bimtek bersama jajaran penyelenggara
di bawah untuk mengompilasi bukti-bukti.

“Jadi, bukti-bukti
pengawasannya apa, kemudian penanganan pelanggarannya apa. Ada itu semua,”
tegasnya.

Semua akan dituangkan
dalam sebuah narasi untuk pemberian keterangan dalam sidang di MK. Menurut dia,
Bawaslu hanya mengungkapkan fakta dan tidak beropini. “Kalau faktanya seperti
ini, ya sudah. Persoalan apakah dengan fakta itu ada pemohon atau termohon yang
diuntungkan, itu urusan lain,” tambahnya.(jpc)

 

 

Pertarungan pemilihan
presiden (pilpres) kini berpindah ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Tadi
malam tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno resmi memasukkan
gugatan ke MK.

Mereka mengaku siap
membuktikan dugaan kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan pilpres. Tim
pengacara Prabowo-Sandi tiba di gedung MK tadi malam, pukul 22.36. Tim hukum
tersebut diketuai Bambang Widjojanto (BW). Mereka diterima di ruang
pendaftaran. Para kuasa hukum membawa bundelan dokumen gugatan yang akan
diajukan ke persidangan. BW didampingi Hashim Djojohadikusumo, koordinator
manajerial tim hukum Prabowo-Sandi. Ada juga mantan wakil Menkum HAM Denny
Indrayana yang menjadi salah satu kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo-Sandi.

“Kami datang bersama
delapan lawyer dan para anak muda,” terang BW setelah tiba di
meja pendaftaran. Dia lalu menyerahkan bundelan yang berisi materi gugatan dan
daftar alat bukti kepada petugas.

 

Sebelumnya, dalam jumpa
pers di kediaman Prabowo di Kertanegara, Sandi mengatakan, sulit untuk
menyatakan bahwa Pemilu 2019 berjalan baik, jujur, dan adil. Dia mendapatkan
banyak laporan dari masyarakat yang melihat sendiri dan mengalami ketidakadilan
tersebut. Sandi menambahkan, pelaksanaan pemilu kali ini perlu dievaluasi
secara mendalam dari berbagai aspek. “Dari sisi manajerial, pengelolaan data,
pengelolaan stakeholder, dan berbagai aspek lain yang sangat penting untuk
melaksanakan pemilu secara jujur dan adil,” lanjut mantan wakil gubernur DKI
Jakarta itu.

Baca Juga :  Dinsos Kalteng gelar Bimtek Lembaga Kesejahteraan Sosial

Setelah menyerahkan
berkas, BW menyatakan bahwa Prabowo akan hadir pada sidang pertama. Menurut
dia, ada sejumlah argumen penting terkait dengan permohonan yang diajukan. “Apa
benar terjadi tindakan kecurangan yang bisa dikualifikasi sebagai terstruktur,
sistematik, dan masif,” ujarnya. Untuk saat ini, baru 51 alat bukti yang
dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam laporan ke MK.

BW juga mendorong agar
MK bekerja profesional. Dia mengingatkan, pemilu harus berlangsung secara jujur
dan adil. “Kami mencoba mendorong Mahkamah Konstitusi bukan sekadar bersifat
numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan itu sudah semakin dahsyat,”
tambahnya.

Di bagian lain, Erick
Thohir, ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, mengatakan bahwa
gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi merupakan langkah positif. “Secara
konstitusional, ketika ada perbedaan pandangan, maka harus diselesaikan lewat
jalur hukum,” katanya saat ditemui di sela-sela acara buka puasa bersama di
Hotel Monopoli, Kemang, Jakarta Selatan, kemarin.

Dia mengapresiasi
langkah yang ditempuh Prabowo-Sandi. Dengan gugatan ke MK, sengketa pemilu akan
diselesaikan secara profesional. Erick mengatakan, TKN sudah menyiapkan tim
hukum yang diketuai Yusril Ihza Mahendra.

Berikutnya, tim hukum
TKN akan mengajukan diri ke MK sebagai pihak terkait. Menurut dia, TKN bakal
mempelajari gugatan Prabowo-Sandi. “Sekarang lagi disiapkan. Tentu butuh proses,”
terang pengusaha muda tersebut.

Baca Juga :  Corona, Stigma dan Sugesti

Sementara itu,
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari tidak banyak berkomentar mengenai pengajuan
sengketa itu. Pada prinsipnya, tutur dia, KPU akan menghadapi sengketa itu
sesuai dengan prosedur. “Nanti KPU mempersiapkan diri, berusaha sebaik-baiknya
untuk menghadapi sengketa ini,” terangnya kemarin.

Salah satu
persiapannya, KPU telah menunjuk pengacara yang akan mendampingi selama masa
sidang. “Kami pastikan lawyer-lawyer yang kami tunjuk sudah berpengalaman
mendampingi KPU pusat maupun daerah,” lanjutnya. Baik dalam sidang-sidang
perselisihan hasil pemilu maupun perselisihan hasil pilkada.

Ketua Bawaslu Abhan
menuturkan, pihaknya juga menyiapkan diri sejak lama untuk sengketa di MK.
Bawaslu beberapa kali melakukan rakor dan bimtek bersama jajaran penyelenggara
di bawah untuk mengompilasi bukti-bukti.

“Jadi, bukti-bukti
pengawasannya apa, kemudian penanganan pelanggarannya apa. Ada itu semua,”
tegasnya.

Semua akan dituangkan
dalam sebuah narasi untuk pemberian keterangan dalam sidang di MK. Menurut dia,
Bawaslu hanya mengungkapkan fakta dan tidak beropini. “Kalau faktanya seperti
ini, ya sudah. Persoalan apakah dengan fakta itu ada pemohon atau termohon yang
diuntungkan, itu urusan lain,” tambahnya.(jpc)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru