27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Suami Didakwa 5 Tahun Atas Tuduhan Pemerkosaan, Istri Janji Setia Mena

SAMPIT – ABG (16) terancam hukuman 5 tahun penjara.
Pria yang baru 16 tahun tapi sudah memiliki istri ini didakwa terkait kasus
pemerkosaan terhadap seorang murid sekolah dasar (SD) di Kecamatan Teluk Sampit
beberapa waktu lalu. Karena usianya baru 16 tahun, dia dimasukan ke Lembaga Pembinaan
Khusus Anak. ABG didakwa melakukan perbuatan asusila di rumah pamannya di salah
satu desa di Kecamatan Teluk Sampit pada 17 Juli lalu.

Salah satu pengacara terdakwa,
Bambang Nugroho mengatakan, selain hukuman pidana, ABG juga terancam denda Rp 100
juta subsider 90 hari kerja. “Kami akan mengajukan nota pembelaan untuk ABG
yang sudah memiliki istri tersebut. Saya lihat, ABG ini tidak pernah terkena
kasus hukum sebelumnya. Sidang akan dilanjutkan pada awal pekan mendatang,”
kata Bambang usai sidang, Jumat (12/7) lalu.

Baca Juga :  BNN Ringkus Penyelundupan Narkoba Dibandara

ABG mengaku khilaf dan menyesali
perbuatannya. “Masalah istri, saat ini memang tinggal dengan orang tua saya.
Apalagi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ini, istri menyampaikan akan
tetap setia menanti kedatangan saya. Meski lama, inilah yang harus kami hadapi.
Istri akan setia dan berjanji akan menanti sampai masa tahanan berakhir atau
bebas,” kata ABG kepada Kalteng Pos, Jumat (12/7) sore.

“Saya kasian kepada istri, dan
kata istri jangan lagi mengulangi perbuatan terlarang tersebut. Saya
mengucapkan terima kasih kepada istri yang sudah bisa menerima akan kesalahan
dan bisa memaafkan apa yang sudah saya lakukan beberapa waktu lalu. Saya paham
dan mengerti, meski sakit yang kami hadapi saat ini, harus kami jalani,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Nama Dicatut, Camat Pahandut Lapor Polisi

Atas perbuatannya, ABG dikenakan Pasal
81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak sebagaimana
dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Terdakwa telah menyetubuhi korban dan
melanggar norma agama dan kesusilaan sehingga menyebabkan gangguan kejiwaan dan
kesehatan yang dialami korban.

Kasus asusila ini bermula 17 Juli
2019 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah pamannya di Kecamatan Teluk Sampit. (rif/ens/ctk/nto)

SAMPIT – ABG (16) terancam hukuman 5 tahun penjara.
Pria yang baru 16 tahun tapi sudah memiliki istri ini didakwa terkait kasus
pemerkosaan terhadap seorang murid sekolah dasar (SD) di Kecamatan Teluk Sampit
beberapa waktu lalu. Karena usianya baru 16 tahun, dia dimasukan ke Lembaga Pembinaan
Khusus Anak. ABG didakwa melakukan perbuatan asusila di rumah pamannya di salah
satu desa di Kecamatan Teluk Sampit pada 17 Juli lalu.

Salah satu pengacara terdakwa,
Bambang Nugroho mengatakan, selain hukuman pidana, ABG juga terancam denda Rp 100
juta subsider 90 hari kerja. “Kami akan mengajukan nota pembelaan untuk ABG
yang sudah memiliki istri tersebut. Saya lihat, ABG ini tidak pernah terkena
kasus hukum sebelumnya. Sidang akan dilanjutkan pada awal pekan mendatang,”
kata Bambang usai sidang, Jumat (12/7) lalu.

Baca Juga :  BNN Ringkus Penyelundupan Narkoba Dibandara

ABG mengaku khilaf dan menyesali
perbuatannya. “Masalah istri, saat ini memang tinggal dengan orang tua saya.
Apalagi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ini, istri menyampaikan akan
tetap setia menanti kedatangan saya. Meski lama, inilah yang harus kami hadapi.
Istri akan setia dan berjanji akan menanti sampai masa tahanan berakhir atau
bebas,” kata ABG kepada Kalteng Pos, Jumat (12/7) sore.

“Saya kasian kepada istri, dan
kata istri jangan lagi mengulangi perbuatan terlarang tersebut. Saya
mengucapkan terima kasih kepada istri yang sudah bisa menerima akan kesalahan
dan bisa memaafkan apa yang sudah saya lakukan beberapa waktu lalu. Saya paham
dan mengerti, meski sakit yang kami hadapi saat ini, harus kami jalani,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Nama Dicatut, Camat Pahandut Lapor Polisi

Atas perbuatannya, ABG dikenakan Pasal
81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak sebagaimana
dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Terdakwa telah menyetubuhi korban dan
melanggar norma agama dan kesusilaan sehingga menyebabkan gangguan kejiwaan dan
kesehatan yang dialami korban.

Kasus asusila ini bermula 17 Juli
2019 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah pamannya di Kecamatan Teluk Sampit. (rif/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru