27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Nyesal tapi Tidak Kapok ! Residivis Sabu Terancam Hukuman Mati

MUARA TEWEH- Pengadilan
Negeri (PN) Muara Teweh menggelar sidang pemeriksaan para saksi atas kasus
penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa oleh Rianto dan Supian,
Kamis (22/8). Sidang tersebut diketuai oleh Cipto Hosari Parsaoran Nababan yang
ditemani dua hakim anggota Fredy Tanada dan Teguh Indrasto.

Sementara itu, hadir
dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liberty S.M Purba. Pihanya menghadirkan beberapa
saksi seperti Mohammad Reza, Mario Kristianto, dan Yudi Adrian. Terdakwa Supian
dan Rinato pun dimintai keterangan dalam proses persidangan tersebut.

Setelah disumpah,
terdakwa Rianto yang dimintai keterangan sebagai saksi dengan gamblang
menyebutkan bahwa dia mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya bernama
Supian pada 1 Juli 2019. “Sehabis Magrib, Supian datang ke rumah mengantarkan
barang tersebut,” ungkapnya kepada majelis hakim.

Rianto juga menerangkan
kepada hakim bahwa dia berprofesi sebagai penjual sembako di daerah Murung Raya
dan memang sudah mengenal lama dengan Supian. Sebelumnya mereka juga pernah
ketangkap ia dikurung selama 6 tahun dan keluar pada tahun 2013 lalu. “Supian
juga sama keluar pada tahun 2013,” katanya.

Baca Juga :  Sempat Dikabarkan Miliki Ilmu Hitam, Residivis Tumbang

Setelah keluar lama
terpisah, mereka bertemu kembali di Murung Raya, seperti reunian mereka kembali
membuat kesepakatan untuk sama-sama jual sabu.

“Saya tidak ambil
untung, hanya untuk makai saja,” kata Rianto. Lanjutnya, barang haram yang diberikan
Supian, dia jual ke daerah tambang emas yang ada di Marindu.

“Transaksinya, kalau
barang saya sudah laku baru bayar sama Supian. Bon dulu, kalau ada duitnya saja
bayar. Bayarnya pun dengan menyicil,” jelasnya.

Sementara itu, Supian
(52) menerangkan di depan majelis Hakim bahwa ia mendapatkan barang itu di
Muara Teweh. “Saya dapat di Muara Teweh, dari Adul orang Amuntai,” katanya. Supian
mengaku kenal Adul saat nongkrong di pangkalan ojek yang berada di gang Buntu
Muara Teweh.

Baca Juga :  LAKA MAUT ! Dua Orang Tewas, Sopir Amankan Diri ke Kantor Polisi

Ketika majelis hakim
menanyakan Supian sang residivis sabu ini apakah kapok dengan perbuatanya,
Supian tak menjawab tegas dan dia hanya diam. Hakim pun bertanya kembali apakah
kapok dengan perbuatannya?

“Nyesal pak,” jawabnya.

Hakim ketua pun tampak
kesal dengan jawaban Supian. “Kalian beruntung disidang di PN Muara Teweh. Kalau disidang
di Tangerang atau Jakarta, bisa dikenakan hukuman mati,” katanya.

Sebelumnya, Supian
diketahui pergi ke Muara Teweh pada 30 Juni 2019 dan membeli sabu kepada Adul seberat
10 gram. Di hari yang sama dia juga membeli sabu-sabu seberat 5 gram kepada
Mukhram. Lalu barang tersebut dia bawa ke Puruk Cahu untuk dijual atau
diedarkan bersama-sama dengan Rianto hingga akhirnya ditangkap oleh polisi.(adl/uni)

MUARA TEWEH- Pengadilan
Negeri (PN) Muara Teweh menggelar sidang pemeriksaan para saksi atas kasus
penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa oleh Rianto dan Supian,
Kamis (22/8). Sidang tersebut diketuai oleh Cipto Hosari Parsaoran Nababan yang
ditemani dua hakim anggota Fredy Tanada dan Teguh Indrasto.

Sementara itu, hadir
dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liberty S.M Purba. Pihanya menghadirkan beberapa
saksi seperti Mohammad Reza, Mario Kristianto, dan Yudi Adrian. Terdakwa Supian
dan Rinato pun dimintai keterangan dalam proses persidangan tersebut.

Setelah disumpah,
terdakwa Rianto yang dimintai keterangan sebagai saksi dengan gamblang
menyebutkan bahwa dia mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya bernama
Supian pada 1 Juli 2019. “Sehabis Magrib, Supian datang ke rumah mengantarkan
barang tersebut,” ungkapnya kepada majelis hakim.

Rianto juga menerangkan
kepada hakim bahwa dia berprofesi sebagai penjual sembako di daerah Murung Raya
dan memang sudah mengenal lama dengan Supian. Sebelumnya mereka juga pernah
ketangkap ia dikurung selama 6 tahun dan keluar pada tahun 2013 lalu. “Supian
juga sama keluar pada tahun 2013,” katanya.

Baca Juga :  Sempat Dikabarkan Miliki Ilmu Hitam, Residivis Tumbang

Setelah keluar lama
terpisah, mereka bertemu kembali di Murung Raya, seperti reunian mereka kembali
membuat kesepakatan untuk sama-sama jual sabu.

“Saya tidak ambil
untung, hanya untuk makai saja,” kata Rianto. Lanjutnya, barang haram yang diberikan
Supian, dia jual ke daerah tambang emas yang ada di Marindu.

“Transaksinya, kalau
barang saya sudah laku baru bayar sama Supian. Bon dulu, kalau ada duitnya saja
bayar. Bayarnya pun dengan menyicil,” jelasnya.

Sementara itu, Supian
(52) menerangkan di depan majelis Hakim bahwa ia mendapatkan barang itu di
Muara Teweh. “Saya dapat di Muara Teweh, dari Adul orang Amuntai,” katanya. Supian
mengaku kenal Adul saat nongkrong di pangkalan ojek yang berada di gang Buntu
Muara Teweh.

Baca Juga :  LAKA MAUT ! Dua Orang Tewas, Sopir Amankan Diri ke Kantor Polisi

Ketika majelis hakim
menanyakan Supian sang residivis sabu ini apakah kapok dengan perbuatanya,
Supian tak menjawab tegas dan dia hanya diam. Hakim pun bertanya kembali apakah
kapok dengan perbuatannya?

“Nyesal pak,” jawabnya.

Hakim ketua pun tampak
kesal dengan jawaban Supian. “Kalian beruntung disidang di PN Muara Teweh. Kalau disidang
di Tangerang atau Jakarta, bisa dikenakan hukuman mati,” katanya.

Sebelumnya, Supian
diketahui pergi ke Muara Teweh pada 30 Juni 2019 dan membeli sabu kepada Adul seberat
10 gram. Di hari yang sama dia juga membeli sabu-sabu seberat 5 gram kepada
Mukhram. Lalu barang tersebut dia bawa ke Puruk Cahu untuk dijual atau
diedarkan bersama-sama dengan Rianto hingga akhirnya ditangkap oleh polisi.(adl/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru