26 C
Jakarta
Saturday, June 7, 2025

Polisi Tangkap Dua Pria di Buntok, Ini Kasusnya

 Kedua pelaku tindak pidana
narkotika saat diamankan polisi. (Foto Ist)

Polisi Tangkap Dua Pria di Buntok,
Ini Kasusnya

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Usai
diincar personel Polres Barito Selatan, jajaran Polda Kalteng, dua pria warga
Buntok R (36) dan H (31) ditangkap Satnarkoba Polres Barsel di dua lokasi
berdeda, Selasa (23/2) pukul 15.00 WIB. Keduanya disinyalir sebagai bandar sabu
dan pengedar.

Dilansir dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id,
Kamis (25/2) malam, Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, melalui Kasatnarkoba
Polres Barsel AKP Sanip mengungkapkan penangkapan keduanya. Dijelaskannya,
penangkapan diawali dari pelaku R yang merupakan bandar diringkus di salah satu
rumah di Jalan Kelurahan Gang Bersama, Buntok.

“Dari tangan pelaku, kami
mengamankan tujuh paket sabu dengan berat 20,33 gram dan barang bukti lainnya
berupa satu pak plastik, dua kotak rokok, satu buah gawai merk Nokia, dua buah
kresek hitam, satu buah kresek kuning dan satu unit motor Yamaha Mio warna merah
dengan No Pol DA 6437 AS,”katanya.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu di Sampit Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalteng

Kasatnarkoba itu menambahkan, dari hasil pengembanganya, Satnarkoba
berhasil mengantongi satu identitas pelaku. Selang waktu satu jam, pelaku yang
dimaksud berhasil ditangkap juga. “Inisial H ini diringkus di sebuah barak
Jalan Veteran Buntok,”ujarnya.

Dari pelaku H tersebut,
lanjutnya, ditemukan barang bukti tujuh paket sabu dengan berat 1,99 gram, dua
buah pak plastik klip bening dan satu kotak snack nabati Rolls Chocolate warna
cokelat. Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Barsel.  Keduanya terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2)
atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

 Kedua pelaku tindak pidana
narkotika saat diamankan polisi. (Foto Ist)

Polisi Tangkap Dua Pria di Buntok,
Ini Kasusnya

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Usai
diincar personel Polres Barito Selatan, jajaran Polda Kalteng, dua pria warga
Buntok R (36) dan H (31) ditangkap Satnarkoba Polres Barsel di dua lokasi
berdeda, Selasa (23/2) pukul 15.00 WIB. Keduanya disinyalir sebagai bandar sabu
dan pengedar.

Dilansir dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id,
Kamis (25/2) malam, Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, melalui Kasatnarkoba
Polres Barsel AKP Sanip mengungkapkan penangkapan keduanya. Dijelaskannya,
penangkapan diawali dari pelaku R yang merupakan bandar diringkus di salah satu
rumah di Jalan Kelurahan Gang Bersama, Buntok.

“Dari tangan pelaku, kami
mengamankan tujuh paket sabu dengan berat 20,33 gram dan barang bukti lainnya
berupa satu pak plastik, dua kotak rokok, satu buah gawai merk Nokia, dua buah
kresek hitam, satu buah kresek kuning dan satu unit motor Yamaha Mio warna merah
dengan No Pol DA 6437 AS,”katanya.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu di Sampit Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalteng

Kasatnarkoba itu menambahkan, dari hasil pengembanganya, Satnarkoba
berhasil mengantongi satu identitas pelaku. Selang waktu satu jam, pelaku yang
dimaksud berhasil ditangkap juga. “Inisial H ini diringkus di sebuah barak
Jalan Veteran Buntok,”ujarnya.

Dari pelaku H tersebut,
lanjutnya, ditemukan barang bukti tujuh paket sabu dengan berat 1,99 gram, dua
buah pak plastik klip bening dan satu kotak snack nabati Rolls Chocolate warna
cokelat. Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Barsel.  Keduanya terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2)
atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Terpopuler

Artikel Terbaru