26.1 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Dua Pengedar Sabu di Sampit Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ditresnarkoba Polda Kalteng, berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu serta mengamankan dua pelaku di lokasi yang sama. Keduanya ditangkap Rabu (15/9/2021) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, dua pelaku pengedar narkotikan jenis sabu-sabu yang ditangkap adalah UM (53) dan AH (38).

Dari keduanya berhasil disita satu kantong sabu dengan berat 100 gram dan dua buah HP yang di sembunyikan di dalam celana dalam yang dipakai pada saat itu.

"Penangkapan terhadap tersangka UM dan AH dilakukan Rabu (15/9/21) pukul 18.00 WIB di sekitar Bundaran Desmon Ali, Jalan Tjilik Riwut Sampit," kata Nono di Mapolda Kalteng, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga :  Paling Banyak Melanggar, Pengendara Tidak Bawa STNK dan SIM

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil melakukan pengembangan dengan mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat kotor 96 gram, 1 buah timbangan sabu, 1 alat hisap sabu dan 1 bandel plastik klip sabu di kediaman (AH), Jalan Teratai 5, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten. Kotim.

"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama antara instansi terkait beserta seluruh lapisan masyarakat lainnya," tandasnya.

Pada kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar," ungkapnya.

Baca Juga :  MK Mulai Sidang Uji Materi UU Pilkada

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ditresnarkoba Polda Kalteng, berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu serta mengamankan dua pelaku di lokasi yang sama. Keduanya ditangkap Rabu (15/9/2021) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, dua pelaku pengedar narkotikan jenis sabu-sabu yang ditangkap adalah UM (53) dan AH (38).

Dari keduanya berhasil disita satu kantong sabu dengan berat 100 gram dan dua buah HP yang di sembunyikan di dalam celana dalam yang dipakai pada saat itu.

"Penangkapan terhadap tersangka UM dan AH dilakukan Rabu (15/9/21) pukul 18.00 WIB di sekitar Bundaran Desmon Ali, Jalan Tjilik Riwut Sampit," kata Nono di Mapolda Kalteng, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga :  Paling Banyak Melanggar, Pengendara Tidak Bawa STNK dan SIM

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil melakukan pengembangan dengan mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat kotor 96 gram, 1 buah timbangan sabu, 1 alat hisap sabu dan 1 bandel plastik klip sabu di kediaman (AH), Jalan Teratai 5, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten. Kotim.

"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama antara instansi terkait beserta seluruh lapisan masyarakat lainnya," tandasnya.

Pada kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar," ungkapnya.

Baca Juga :  MK Mulai Sidang Uji Materi UU Pilkada

Terpopuler

Artikel Terbaru