KUALA PEMBUANG – Satreskoba
Polres Seruyan memusnahkan barang bukti narkotika diduga jenis sabu dengan berat
0,28 gram. Barang haram tersebut milik tersangka Swidianto.
Pria 34 tahun yang juga
berprofesi sebagai mekanik mobil ini, sebelumnya diamankan oleh Polsek Hanau di
Jalan Poros PT BAP, kebun Rungau, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk,
Rabu (15/1).
Pemusnahahan barang bukti
tersebut juga dihadiri dari pihak Kejaksaan Negeri Seruyan, Dinas Kesehatan. Barang
bukti sabu itupun dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang
berisikan cairan kimia.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri
Widiantoro melalui Kasatreskoba AKP Slameto mengatakan, barang bukti yang
dimusnahkan dengan berat bersih 0,28 gram. Dari jumlah tersebut sebagian
dikirim ke Forensik Serubaya dan sebagain juga dimusnahkan.
“Untuk barang bukti berat
bersihnya 0,28 gram, sebagian dikirim ke Forensik Surabaya dan sebagain sudah dimusnahkan
hari ini,” katanya, Jumat (24/1).
Selain mengantarkan barang
tersebut, tersangka juga mengaku bahwa selama empat bulan terakhir sudah
menggunakan barang haram itu. Lantaran bisnis haram tersebut, dan mendapatkan
upah sebesar Rp50 ribu, kini tersangka yang juga kurir itupun harus menanggung
akibat perbuatannya. (ais/ami/nto)