PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sejalan dengan upaya mengedukasi masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng), melalui Dinas Komunikasi, Informasi, Sandi, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng juga tengah serius menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat terkait Peraturan Pemerintah (PP) turunan tentang pembatasan ruang digital untuk anak.
Sebagai bentuk keseriusan, Plt. Kadiskominfosantik Kalteng, Rangga Lesmana, akan segera menggandeng Dinas Pendidikan untuk merumuskan formulasi penerapan aturan tersebut di lapangan secara komprehensif.
“Programnya dilaunching, tapi implementasinya juga harus kita perhatikan agar bisa betul-betul efektif berjalan di lapangan,” ujar Rangga dalam keterangannya, Minggu (29/3/26).
Pemerintah daerah memandang regulasi baru ini yang mencakup pembatasan konten negatif dan pembatasan usia pengguna internet sebagai langkah yang sangat positif dan krusial.
“Dunia digital ini kan ibarat pisau bermata dua. Digunakan untuk kebaikan imbasnya baik, digunakan untuk keburukan imbasnya pasti buruk. Oleh karena itu, pembatasan ini perlu,” tegasnya
Melalui sinergi antar-instansi dan edukasi yang berkelanjutan, Pemprov Kalteng berharap ruang digital di Bumi Tambun Bungai dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Tujuannya tentu saja baik, agar internet digunakan dengan sebaik mungkin, dan generasi ke depan bisa lebih terkontrol serta lebih mudah kita awasi,” pungkasnya. (her)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sejalan dengan upaya mengedukasi masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng), melalui Dinas Komunikasi, Informasi, Sandi, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng juga tengah serius menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat terkait Peraturan Pemerintah (PP) turunan tentang pembatasan ruang digital untuk anak.
Sebagai bentuk keseriusan, Plt. Kadiskominfosantik Kalteng, Rangga Lesmana, akan segera menggandeng Dinas Pendidikan untuk merumuskan formulasi penerapan aturan tersebut di lapangan secara komprehensif.
“Programnya dilaunching, tapi implementasinya juga harus kita perhatikan agar bisa betul-betul efektif berjalan di lapangan,” ujar Rangga dalam keterangannya, Minggu (29/3/26).
Pemerintah daerah memandang regulasi baru ini yang mencakup pembatasan konten negatif dan pembatasan usia pengguna internet sebagai langkah yang sangat positif dan krusial.
“Dunia digital ini kan ibarat pisau bermata dua. Digunakan untuk kebaikan imbasnya baik, digunakan untuk keburukan imbasnya pasti buruk. Oleh karena itu, pembatasan ini perlu,” tegasnya
Melalui sinergi antar-instansi dan edukasi yang berkelanjutan, Pemprov Kalteng berharap ruang digital di Bumi Tambun Bungai dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Tujuannya tentu saja baik, agar internet digunakan dengan sebaik mungkin, dan generasi ke depan bisa lebih terkontrol serta lebih mudah kita awasi,” pungkasnya. (her)