NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Seorang pria, terdakwa inisial DS tak berkutik dan hanya bisa pasrah menerima vonis hukumannya. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, menjatuhkan hukuman pria ini dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, hanya lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa.
“Menyatakan terdakwa DS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan,” ucap ketua majelis hakim, Evan Setiawan Dese, saat di konfirmasi, Selasa (24/12).
Sementara itu Jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Afif Hidayatulloh, juga membeberkan, terdakwa menggelapkan sebuah kendaraan sepeda motor Merk Honda CRF150 CC, milik saksi atas nama Rinto Samosir.
“Kendaraan tersebut terdakwa gunakan untuk melaksanakan aktivitas sehari-hari atau sebagai kendaraan operasional, ” ungkapnya.
Kemudian lanjut JPU pada tanggal 15 Agustus 2024 saksi Rinto Samosir menghubungi terdakwa menggunakan handphone miliknya. Dan meminta agar kendaraan itu dikembalikan. Dan terdakwa berjanji akan mengembalikan pada 16 Agustus.
Namun pada tanggal 16 Agustus 2024 terdakwa justru pergi menuju daerah Kendawangan Provinsi Kalimantan Barat untuk mencari pekerjaan. Hingga akhirnya pada tanggal 19 Agustus 2024 terdakwa dihubungi oleh istri sirinya, yang juga meminta agar kendaraan dikembalikan ke pemiliknya, atau ia dilaporkan ke polisi.
“Namun terdakwa mengatakan bahwa kendaraan itu sudah ia gadaikan Rp 7 juta,” jelas JPU.
Setelah mengetahui informasi tersebut dari istri siri terdakwa, pemilik kendaraan kembali mencoba menghubungi terdakwa namun tidak aktif lagi. Sehingga pemilik kemudian melaporkan terdakwa ini ke Polres Lamandau.
“Hasil penelusuran, diketahui kendaraan berada di Kelurahan Membuluh Baru, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya, pada tanggal 4 September 2024 sekitar jam 16.00 WIB terdakwa berhasil ditangkap. Atas perbuatan terdakwa, saksi Rinto Samosir mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 36.981.000,” pungkas Muhammad Afif Hidayatulloh. (Bib)