30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPK Periksa Istri Mantan Menpora Imam Nahrawi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memanggil Shobibah Rohmah selaku istri dari mantan menpora Imam Nahrawi.
Itu terkait penyidikan kasus suaminya tersebut, Kamis (24/10).

Shobibah Rohmah akan
diperiksa terkait dengan kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan
pemerintah melalui Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
tahun anggaran 2018.

“Dipanggil sebagai
saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
saat dikonfirmasi, Kamis (24/10).

Belum tahu apa yang
akan digali tim penyidik KPK pada Shobibah Rohmah. Dalam pemanggilan ini, ia
dipanggil dengan kapasitasnya sebagai pihak swasta. Selain dia, penyidik juga
memanggil Shirley F. Gerung selaku pihak swasta yang akan diperiksa dengan
tersangka yang sama.

Baca Juga :  Saksi Sebut Perusahaanya Dipakai Tanpa Sepengetahuannya

Dalam penyidikan Imam
Nahrawi, kemarin KPK telah memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga
(Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto.

Pengakuan Gatot, dia
didalami soal dokumen yang disita telah KPK seperti dokumen surat proposal terkait
KONI dan Kemenpora.

Diketahui, dalam
perkara ini, Imam diduga menerima total Rp 26,5 miliar dengan rincian Rp 14,7
miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp
11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Penerimaan Imam
Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang
diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, penerimaan
uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang
berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora. Uang tersebut
diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain. Saat ini,
Imam dan Ulum telah ditahan KPK.

Baca Juga :  Keluarga Korban Penjambretan Berharap Pelaku Tertangkap

Keduanya disangka
melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU
No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal
64 ayat (1) KUHP.(jpg)

 

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memanggil Shobibah Rohmah selaku istri dari mantan menpora Imam Nahrawi.
Itu terkait penyidikan kasus suaminya tersebut, Kamis (24/10).

Shobibah Rohmah akan
diperiksa terkait dengan kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan
pemerintah melalui Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
tahun anggaran 2018.

“Dipanggil sebagai
saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
saat dikonfirmasi, Kamis (24/10).

Belum tahu apa yang
akan digali tim penyidik KPK pada Shobibah Rohmah. Dalam pemanggilan ini, ia
dipanggil dengan kapasitasnya sebagai pihak swasta. Selain dia, penyidik juga
memanggil Shirley F. Gerung selaku pihak swasta yang akan diperiksa dengan
tersangka yang sama.

Baca Juga :  Saksi Sebut Perusahaanya Dipakai Tanpa Sepengetahuannya

Dalam penyidikan Imam
Nahrawi, kemarin KPK telah memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga
(Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto.

Pengakuan Gatot, dia
didalami soal dokumen yang disita telah KPK seperti dokumen surat proposal terkait
KONI dan Kemenpora.

Diketahui, dalam
perkara ini, Imam diduga menerima total Rp 26,5 miliar dengan rincian Rp 14,7
miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp
11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Penerimaan Imam
Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang
diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, penerimaan
uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang
berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora. Uang tersebut
diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain. Saat ini,
Imam dan Ulum telah ditahan KPK.

Baca Juga :  Keluarga Korban Penjambretan Berharap Pelaku Tertangkap

Keduanya disangka
melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU
No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal
64 ayat (1) KUHP.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru