28.9 C
Jakarta
Saturday, July 26, 2025

Polres Katingan Ungkap 5 Kasus Narkoba, Amankan 8 Tersangka dan Sita Barbuk 46,31 Gram Sabu

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pihak Kepolisian dari Polres Katingan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan delapan tersangka selama Operasi Antik Telabang 2025 yang berlangsung dari 16 Juni hingga 10 Juli 2025.

Dari operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan menyita total 46,31 gram narkotika jenis sabu-sabu. Pengungkapan ini dirilis secara resmi oleh Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto SIK kepada wartawan di Polres Katingan, Kamis (24/7/2025) siang.

Dari delapan tersangka yang diamankan ungkap Kapolres Katingan, lima di antaranya adalah laki-laki dan tiga lainnya wanita. “Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Katingan,” ujar Kapolres didampingi pejabat utama Polres Katingan.

Pada Operasi Antik Telabang-2025 jelas AKBP Chandra, merupakan operasi Kepolisian mandiri kewilayahan yang diselenggarakan oleh Polda Kalimantan Tengah khususnya Polres Katingan, selama 25 hari. Operasi ini menitik beratkan pada fungsi penegakan hukum (Satresnarkoba), dengan dukungan intelijen, serta fungsi preemtif dan preventif.

“Tujuannya adalah memelihara dan meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta mencegah maupun memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Katingan,” terangnya.

Kemudian lanjutnya, kelima kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/A/30/VI/2025, LP/A/31/VII/2025, LP/A/32/VII/2025, LP/A/33/VII/2025, dan LP/A/34/VII/2025. Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di beberapa lokasi di Kabupaten Katingan.

Meliputi Kelurahan Kasongan Lama, Desa Petak Bahandang, Desa Tewang Kadamba, Desa Pegatan Hulu, dan Desa Sebangau Jaya.

“Dalam kasus ini ada 46,31 gram sabu, barang bukti lain yang berhasil disita. Antara lain uang tunai sebesar Rp 24.550.000, 10 unit alat komunikasi (HP), 2 buah bong atau alat isap sabu, dan 3 buah timbangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Beri Rasa Aman Pemudik, Tiga Pos dan Lima Mako Disiapkan

Dia juga menjelaskan daftar tersangka dan pasal yang disangkakan. Untuk tersangka ER warga Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir, dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka KH warga Desa Banut Kalanaman Kecamatan Katingan Hilir dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka SI warga Desa Pegatan Hulu Kecamatan Katingan Kuala, dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka NH warga Desa Pegatan Hulu Kecamatan Katingan Kuala dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka BG warga Desa Cemantan, Kecamatan Katingan Kuala, dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka AI warga Desa Pegatan Hulu Kecamatan Katingan Kuala, dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka SN warga Desa Selat Baning Kecamatan Katingan Kuala, dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Oknum Kades di Katingan Diringkus, Berbuk Narkotika Berhasil Diamankan

Terakhir tersangka KL warga Desa Pegatan Hulu Kecamatan Katingan Kuala, dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian dalam konferensi press rilis ini juga sekaligus dilakukan pemusnahan barang bukti. Dikatakan Kapolres Katingan, bahwa pemusnahan ini berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Katingan.

Untuk LP/A/31/VII/2025, sebanyak 38 paket sabu dengan berat kotor 16,76 gram (berat bersih 6,52 gram) dimusnahkan. Sementara itu, 0,33 gram (berat bersih 0,15 gram) disisihkan untuk Laboratorium Forensik (BPOM) dan 7,47 gram (berat bersih 6,81 gram) sebagai barang bukti di pengadilan.

Untuk LP/A/34/VII/2025, sebanyak 4 paket sabu dengan berat kotor 6,90 gram (berat bersih 6,06 gram) dimusnahkan. Sedangkan 0,22 gram (berat bersih 0,06 gram) disisihkan untuk Laboratorium Forensik (BPOM) dan 5,63 gram (berat bersih 5,21 gram) sebagai barang bukti di pengadilan.

“Mengingat jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu pada tiga perkara lainnya rata-rata di bawah 5 gram. Maka, barang bukti tersebut disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium Forensik BPOM Palangka Raya dan bukti di pengadilan. Ini sesuai dengan surat ketetapan status sitaan barang bukti narkotika dari Kejaksaan Negeri Katingan,” tuturnya. (eri/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pihak Kepolisian dari Polres Katingan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan delapan tersangka selama Operasi Antik Telabang 2025 yang berlangsung dari 16 Juni hingga 10 Juli 2025.

Dari operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan menyita total 46,31 gram narkotika jenis sabu-sabu. Pengungkapan ini dirilis secara resmi oleh Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto SIK kepada wartawan di Polres Katingan, Kamis (24/7/2025) siang.

Dari delapan tersangka yang diamankan ungkap Kapolres Katingan, lima di antaranya adalah laki-laki dan tiga lainnya wanita. “Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Katingan,” ujar Kapolres didampingi pejabat utama Polres Katingan.

Pada Operasi Antik Telabang-2025 jelas AKBP Chandra, merupakan operasi Kepolisian mandiri kewilayahan yang diselenggarakan oleh Polda Kalimantan Tengah khususnya Polres Katingan, selama 25 hari. Operasi ini menitik beratkan pada fungsi penegakan hukum (Satresnarkoba), dengan dukungan intelijen, serta fungsi preemtif dan preventif.

“Tujuannya adalah memelihara dan meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta mencegah maupun memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Katingan,” terangnya.

Kemudian lanjutnya, kelima kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/A/30/VI/2025, LP/A/31/VII/2025, LP/A/32/VII/2025, LP/A/33/VII/2025, dan LP/A/34/VII/2025. Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di beberapa lokasi di Kabupaten Katingan.

Meliputi Kelurahan Kasongan Lama, Desa Petak Bahandang, Desa Tewang Kadamba, Desa Pegatan Hulu, dan Desa Sebangau Jaya.

“Dalam kasus ini ada 46,31 gram sabu, barang bukti lain yang berhasil disita. Antara lain uang tunai sebesar Rp 24.550.000, 10 unit alat komunikasi (HP), 2 buah bong atau alat isap sabu, dan 3 buah timbangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Beri Rasa Aman Pemudik, Tiga Pos dan Lima Mako Disiapkan

Dia juga menjelaskan daftar tersangka dan pasal yang disangkakan. Untuk tersangka ER warga Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir, dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka KH warga Desa Banut Kalanaman Kecamatan Katingan Hilir dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka SI warga Desa Pegatan Hulu Kecamatan Katingan Kuala, dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka NH warga Desa Pegatan Hulu Kecamatan Katingan Kuala dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka BG warga Desa Cemantan, Kecamatan Katingan Kuala, dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka AI warga Desa Pegatan Hulu Kecamatan Katingan Kuala, dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka SN warga Desa Selat Baning Kecamatan Katingan Kuala, dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Oknum Kades di Katingan Diringkus, Berbuk Narkotika Berhasil Diamankan

Terakhir tersangka KL warga Desa Pegatan Hulu Kecamatan Katingan Kuala, dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian dalam konferensi press rilis ini juga sekaligus dilakukan pemusnahan barang bukti. Dikatakan Kapolres Katingan, bahwa pemusnahan ini berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Katingan.

Untuk LP/A/31/VII/2025, sebanyak 38 paket sabu dengan berat kotor 16,76 gram (berat bersih 6,52 gram) dimusnahkan. Sementara itu, 0,33 gram (berat bersih 0,15 gram) disisihkan untuk Laboratorium Forensik (BPOM) dan 7,47 gram (berat bersih 6,81 gram) sebagai barang bukti di pengadilan.

Untuk LP/A/34/VII/2025, sebanyak 4 paket sabu dengan berat kotor 6,90 gram (berat bersih 6,06 gram) dimusnahkan. Sedangkan 0,22 gram (berat bersih 0,06 gram) disisihkan untuk Laboratorium Forensik (BPOM) dan 5,63 gram (berat bersih 5,21 gram) sebagai barang bukti di pengadilan.

“Mengingat jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu pada tiga perkara lainnya rata-rata di bawah 5 gram. Maka, barang bukti tersebut disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium Forensik BPOM Palangka Raya dan bukti di pengadilan. Ini sesuai dengan surat ketetapan status sitaan barang bukti narkotika dari Kejaksaan Negeri Katingan,” tuturnya. (eri/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru