PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Setelah terjadinya keributan antara
keluarga pasien suspek Covid-19 dan pihak relawan MDMC pada hari Selasa (21/7)
lalu, Polresta Palangka Raya mengambil kebijakan untuk mengambil alih proses
pemakaman.
Di hari yang sama, personel dari
instansi kepolisian tersebut membantu proses pemakaman pasien dengan menerapkan
protokol kesehatan Covid-19 dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
“Agar tidak meluasnya
perselisihan antara keluarga almarhum dan para relawan Covid-19, akhirnya kita
lakukan pemakaman tersebut yang dibantu oleh Ditsamapta Polda Kalteng,†ungkap
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Kamis (23/7/2020).
Keluarga dari pihak pasien
meminta maaf atas terjadinya keributan yang dinilai negatif oleh masyarakat
Kota Palangka Raya, serta berterima kasih kepada Polresta Palangka Raya atas
kesigapannya menyelesaikan perselisihan tersebut.
Setelah perselisihan tersebut
berhasil dimediasi, Polresta Palangka Raya akhirnya mengamankan lima orang
tersangka yang diduga melakukan tindak penganiayaan saat peristiwa keributan
terjadi.
“Setelah selasai proses
pemakaman, Ke lima tersangka tersebut bersedia untuk kami amankan ke kantor
secara kooperatif dan humanis untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,â€
pungkas Jaladri.
Kini lima orang yang diamankan
sudah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tim
relawan Covid-19.
Hal ini layak diberikan apresiasi
atas respon cepat yang dilakukan oleh instansi kepolisian tersebut dalam upaya
mendamaikan kedua belah pihak dan tetap profesional untuk menegakkan hukum yang
berlaku.