27.3 C
Jakarta
Tuesday, April 23, 2024

Polda Kalteng Ungkap Perdagangan Ilegal 2,1 Ton Sianida di Murung Raya

PALANGKA RAYA – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil
mengungkap penjualan barang berbahaya milik CV hikmah Karya Bersaudara. Penggerebekan
itu dilakukan di Jalan PT IMK Desa Dirung, Kecamatan Tanang Siang, Kabupaten
Murung Raya, Jumat (6/3) sekitar pukul 15.30 WIB lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda
Kalteng Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, pelaku berisial R selaku Direktur
CV tersebut diamankan lantaran memperdagangan bahan kimia berupa Zodium Sianida
yang berstatus ilegal dan termasuk barang berbahaya dampaknya bagi lingkungan.

“Petugas mendatangi lokasi
dan ditemukan sebanyak 39 kaleng bahan berbahaya dengan nama kimia NaCn berat
2,1 ton. Dia diamankan lantaran menjual secara ilegal bahan berbahaya dan tidak
ada surat pengecer bahan kimia berbahaya,” beber Pasma Royce, Senin (23/3/2020).

Baca Juga :  Tekan Angka Kecelakaan di Laut, Satpolairud Sambangi Nelayan

Diketahui, bahan kimia berbahaya
tersebut digunakan untuk pertambangan ilegal khususnya emas. “Bahan kimia
digunakan untuk mengurai emas. Bahan tersebut dijual bebas. Sudah beroperasi
sekitar Murung Raya dan masih kita kembangkan yang jelas dari Banjarmasin dan
terhubung ke Jakarta,” jelasnya.

Ditambahkan, Kabupaten Murung
Raya merupakan salah satu distributor berdasarkan sumber yang didapat pihaknya.
Penjualannya sendiri berkisar Rp 3,5 juta per kaleng dengan nilai jual Rp 4-5
juta.

Diamankan 33 kaleng isi 50 kg
NaCn, enam kaleng isi 50 kg Nacn yang sudah terbuka, 12 bungkus isi 8 kg, 9
bungkus isi 10 kg dan barbuk lainnya. “Berat total barang bukti yang
diamankan berjumlah 2,1 ton,” tutupnya.

Baca Juga :  Tak Terima Dipukul, Balik Lagi Bawa Besi, Parang dan Kayu

Berdasarkan temuan tersebut
pelaku dijerat pasal 106 Undang-Undang nomor 7 dengan ancaman pidana 4 tahun
penjara.

PALANGKA RAYA – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil
mengungkap penjualan barang berbahaya milik CV hikmah Karya Bersaudara. Penggerebekan
itu dilakukan di Jalan PT IMK Desa Dirung, Kecamatan Tanang Siang, Kabupaten
Murung Raya, Jumat (6/3) sekitar pukul 15.30 WIB lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda
Kalteng Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, pelaku berisial R selaku Direktur
CV tersebut diamankan lantaran memperdagangan bahan kimia berupa Zodium Sianida
yang berstatus ilegal dan termasuk barang berbahaya dampaknya bagi lingkungan.

“Petugas mendatangi lokasi
dan ditemukan sebanyak 39 kaleng bahan berbahaya dengan nama kimia NaCn berat
2,1 ton. Dia diamankan lantaran menjual secara ilegal bahan berbahaya dan tidak
ada surat pengecer bahan kimia berbahaya,” beber Pasma Royce, Senin (23/3/2020).

Baca Juga :  Tekan Angka Kecelakaan di Laut, Satpolairud Sambangi Nelayan

Diketahui, bahan kimia berbahaya
tersebut digunakan untuk pertambangan ilegal khususnya emas. “Bahan kimia
digunakan untuk mengurai emas. Bahan tersebut dijual bebas. Sudah beroperasi
sekitar Murung Raya dan masih kita kembangkan yang jelas dari Banjarmasin dan
terhubung ke Jakarta,” jelasnya.

Ditambahkan, Kabupaten Murung
Raya merupakan salah satu distributor berdasarkan sumber yang didapat pihaknya.
Penjualannya sendiri berkisar Rp 3,5 juta per kaleng dengan nilai jual Rp 4-5
juta.

Diamankan 33 kaleng isi 50 kg
NaCn, enam kaleng isi 50 kg Nacn yang sudah terbuka, 12 bungkus isi 8 kg, 9
bungkus isi 10 kg dan barbuk lainnya. “Berat total barang bukti yang
diamankan berjumlah 2,1 ton,” tutupnya.

Baca Juga :  Tak Terima Dipukul, Balik Lagi Bawa Besi, Parang dan Kayu

Berdasarkan temuan tersebut
pelaku dijerat pasal 106 Undang-Undang nomor 7 dengan ancaman pidana 4 tahun
penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru