31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

KPK Rencanakan Periksa Dua Pejabat KPU Terkait Kasus PAW

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua
pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka yakni Kasubag Pencalonan KPU
Yulianto dan Kabag Teknis KPU Yuli Harteti.

“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE
(Saeful Bahri),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri
dikonfirmasi, Kamis (23/1).

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai
tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina
selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu,
Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP, dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga
menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga
diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR
RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang
meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Baca Juga :  BEGAL BERAKSI ! Pasutri Dihantam Kayu, Kalung dan Tas Beserta Isinya D

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai
tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau
Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai
tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5
Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc)

Baca Juga :  Awas! Maling Kotak Amal Berkeliaran di Sukamara

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua
pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka yakni Kasubag Pencalonan KPU
Yulianto dan Kabag Teknis KPU Yuli Harteti.

“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE
(Saeful Bahri),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri
dikonfirmasi, Kamis (23/1).

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai
tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina
selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu,
Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP, dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga
menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga
diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR
RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang
meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Baca Juga :  BEGAL BERAKSI ! Pasutri Dihantam Kayu, Kalung dan Tas Beserta Isinya D

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai
tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau
Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai
tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5
Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc)

Baca Juga :  Awas! Maling Kotak Amal Berkeliaran di Sukamara

 

Terpopuler

Artikel Terbaru