Soroti Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus, PPN Kalteng Ajukan Sembilan Tuntutan ke Kejati

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Perkumpulan Pemuda Nusantara (PPN) Kalimantan Tengah, Fiteli Waruwu mengatakan pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah mengawal secara serius proses hukum dugaan keterlibatan mantan pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi.

Sejumlah massa PPN Kalteng tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng pada Rabu (22/7/2026).  Fiteli menegaskan, siapapun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang jabatan yang pernah diemban.

“Kami datang membawa satu pesan, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Ketika yang diduga terlibat adalah mantan pejabat Jampidsus, maka proses hukumnya justru harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” kata Fiteli, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, PPN Kalteng menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut integritas lembaga penegak hukum. Karena itu, proses penanganannya harus menjadi perhatian bersama.

Baca Juga :  Program Makan Siang Gratis Diharapkan Berjalan Lancar, Arton: Jangan Ada Korupsi

“Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara ini. Jangan sampai muncul anggapan ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis di institusi kejaksaan,” ujarnya.

Dalam kajian aksi yang disusun PPN Kalteng, organisasi tersebut menyampaikan sembilan tuntutan kepada Kejati Kalteng. Di antaranya meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas intervensi, memastikan penyelidikan berjalan menyeluruh, membuka informasi perkembangan perkara kepada publik, hingga melibatkan tim pengawas independen dalam mengawal proses hukum.

Selain itu, PPN Kalteng juga meminta dilakukan penelusuran ulang terhadap perkara-perkara korupsi yang pernah ditangani pihak terkait saat menjabat di Jampidsus, memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, serta memperbaiki sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang.

Electronic money exchangers listing

“Harapan kami sederhana, hukum ditegakkan secara adil. Penegak hukum harus menjadi teladan, sehingga ketika ada dugaan pelanggaran, prosesnya juga harus transparan dan tidak boleh ada perlindungan kepada siapa pun,” tegas Fiteli.

Baca Juga :  KPK Pamerkan Tumpukan Uang Korupsi, Mantan Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara

Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan apresiasi atas kepedulian masyarakat dalam mengawal penegakan hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian masyarakat dalam mengawal penanganan perkara ini. Namun perlu kami sampaikan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Karena itu, seluruh aspirasi maupun harapan yang disampaikan teman-teman hari ini akan kami teruskan kepada Kejaksaan Agung agar menjadi perhatian,” ungkapnya kepada awak media usai menerima perwakilan massa.

Hendri menjelaskan bahwa proses penanganan perkara saat ini telah ditangani langsung oleh tim yang dibentuk Kejaksaan Agung.

“Saat ini proses penanganan perkara sudah ditangani oleh Tim yang telah dibentuk oleh Jaksa Agung. Kita berikan kesempatan kepada tim tersebut untuk bekerja secara profesional, objektif, dan penuh kehati-hatian dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum. Adapun aspirasi yang kami terima hari ini akan kami teruskan kepada Kejaksaan Agung,” pungkasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Perkumpulan Pemuda Nusantara (PPN) Kalimantan Tengah, Fiteli Waruwu mengatakan pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah mengawal secara serius proses hukum dugaan keterlibatan mantan pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi.

Sejumlah massa PPN Kalteng tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng pada Rabu (22/7/2026).  Fiteli menegaskan, siapapun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang jabatan yang pernah diemban.

“Kami datang membawa satu pesan, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Ketika yang diduga terlibat adalah mantan pejabat Jampidsus, maka proses hukumnya justru harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” kata Fiteli, Rabu (22/7/2026).

Electronic money exchangers listing

Menurutnya, PPN Kalteng menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut integritas lembaga penegak hukum. Karena itu, proses penanganannya harus menjadi perhatian bersama.

Baca Juga :  Program Makan Siang Gratis Diharapkan Berjalan Lancar, Arton: Jangan Ada Korupsi

“Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara ini. Jangan sampai muncul anggapan ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis di institusi kejaksaan,” ujarnya.

Dalam kajian aksi yang disusun PPN Kalteng, organisasi tersebut menyampaikan sembilan tuntutan kepada Kejati Kalteng. Di antaranya meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas intervensi, memastikan penyelidikan berjalan menyeluruh, membuka informasi perkembangan perkara kepada publik, hingga melibatkan tim pengawas independen dalam mengawal proses hukum.

Selain itu, PPN Kalteng juga meminta dilakukan penelusuran ulang terhadap perkara-perkara korupsi yang pernah ditangani pihak terkait saat menjabat di Jampidsus, memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, serta memperbaiki sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang.

“Harapan kami sederhana, hukum ditegakkan secara adil. Penegak hukum harus menjadi teladan, sehingga ketika ada dugaan pelanggaran, prosesnya juga harus transparan dan tidak boleh ada perlindungan kepada siapa pun,” tegas Fiteli.

Baca Juga :  KPK Pamerkan Tumpukan Uang Korupsi, Mantan Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara

Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan apresiasi atas kepedulian masyarakat dalam mengawal penegakan hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian masyarakat dalam mengawal penanganan perkara ini. Namun perlu kami sampaikan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Karena itu, seluruh aspirasi maupun harapan yang disampaikan teman-teman hari ini akan kami teruskan kepada Kejaksaan Agung agar menjadi perhatian,” ungkapnya kepada awak media usai menerima perwakilan massa.

Hendri menjelaskan bahwa proses penanganan perkara saat ini telah ditangani langsung oleh tim yang dibentuk Kejaksaan Agung.

“Saat ini proses penanganan perkara sudah ditangani oleh Tim yang telah dibentuk oleh Jaksa Agung. Kita berikan kesempatan kepada tim tersebut untuk bekerja secara profesional, objektif, dan penuh kehati-hatian dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum. Adapun aspirasi yang kami terima hari ini akan kami teruskan kepada Kejaksaan Agung,” pungkasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru