26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Menjadi Tersangka, Mantan Direktur PDAM Kapuas Terguncang

PALANGKA RAYA – Tim penyidik
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menetapkan mantan Direktur PDAM Kuala
Kapuas, Widodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal
Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Widodo resmi
ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan melakukan pemeriksaan
puluhan saksi serta melakukan penggeledahan di kantor PDAM Kuala Kapuas
beberapa waktu lalu.

Penetapan Widodo
sebagai tersangka itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (
Aspidsus) Kejati 
Kalteng Adi Santoso didampingi Kasi Penyidikan Kejati Kalteng, Rahmad Isnaini, Selasa (22/10/2019).

“Mantan
Direktur PDAM Kapuas berinisial W (Widodo, red) sudah
ditetapkan
sebagai tersangka dalam
kasus penyertaan modal daerah Pemerintah kabupaten Kapuas kepada PDAM Kuala Kapuas yang sedang
di tangani Kejati Kalteng,” kata Adi Santoso.

Baca Juga :  Oknum Pembawa Sabu Tertangkap Polisi, Begini Penegasan Kepala Dinas P

Sementara itu, Widodo yang didampingi penasehat
hukumnya, Hery Setiawan saat disambangi wartawan usai menjalani pemeriksaan di
kantor Kejati Kalteng
masih bungkam dan enggan menanggapi pertanyaan insan pers.

Namun penasehat
hukumnya Hery Setiawan mengaku kondisi kliennya masih terguncang pasca
ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga belum bisa memberikan komentar atau
tanggapan kepada wartawan.

“Mungkin beliau
(Widodo, red) masih terguncang. Wajar ya secara psikologis. Jadi
untuk sekarang, kita belum bisa komentar, mungkin besok kita sudah bisa lakukan konferensi pers
untuk kasus ini. Jadi saya
mohon teman-teman
wartawan bisa mengerti,” kata Hery
setiawan. (*sja/ol/nto)

PALANGKA RAYA – Tim penyidik
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menetapkan mantan Direktur PDAM Kuala
Kapuas, Widodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal
Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Widodo resmi
ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan melakukan pemeriksaan
puluhan saksi serta melakukan penggeledahan di kantor PDAM Kuala Kapuas
beberapa waktu lalu.

Penetapan Widodo
sebagai tersangka itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (
Aspidsus) Kejati 
Kalteng Adi Santoso didampingi Kasi Penyidikan Kejati Kalteng, Rahmad Isnaini, Selasa (22/10/2019).

“Mantan
Direktur PDAM Kapuas berinisial W (Widodo, red) sudah
ditetapkan
sebagai tersangka dalam
kasus penyertaan modal daerah Pemerintah kabupaten Kapuas kepada PDAM Kuala Kapuas yang sedang
di tangani Kejati Kalteng,” kata Adi Santoso.

Baca Juga :  Oknum Pembawa Sabu Tertangkap Polisi, Begini Penegasan Kepala Dinas P

Sementara itu, Widodo yang didampingi penasehat
hukumnya, Hery Setiawan saat disambangi wartawan usai menjalani pemeriksaan di
kantor Kejati Kalteng
masih bungkam dan enggan menanggapi pertanyaan insan pers.

Namun penasehat
hukumnya Hery Setiawan mengaku kondisi kliennya masih terguncang pasca
ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga belum bisa memberikan komentar atau
tanggapan kepada wartawan.

“Mungkin beliau
(Widodo, red) masih terguncang. Wajar ya secara psikologis. Jadi
untuk sekarang, kita belum bisa komentar, mungkin besok kita sudah bisa lakukan konferensi pers
untuk kasus ini. Jadi saya
mohon teman-teman
wartawan bisa mengerti,” kata Hery
setiawan. (*sja/ol/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru