26.7 C
Jakarta
Saturday, April 5, 2025

6 Bulan, Kejati Kalteng Selamatkan Ratusan Juta Rupiah Uang Negara

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman mengatakan pihaknya telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara lewat jalur pidana khusus sebanyak 390.100.000. Itu dilakukan selama 6 bulan, yakni Januari hingga Juni 2023. Hal itu disampaikan kajati bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 pada tanggal 22 Juli 2023.

โ€œPengembalian kerugian keuangan negara jalur pidana khusus yakni barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang Pengganti,โ€ ujarnya, Sabtu (22/7).

Dia menjelaskan perkara pidana khusus, baik tindak pidana koruspi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan tindak pidana khusus lainnya sebanyak 2 yang dilakukan penyelidikan dan diselesaikan 1 perkara.

Sedangkan penyidikan yang ditangani sebanyak 2 perkara. Pra penuntutan sebanyak 1 yang ditangani dan diselesaikan sebanyak 1. Kemudian penuntutan sebanyak 2 perkara yang ditangani dan diselesaikan sebanyak 2.

Baca Juga :  Menurut Dokter Ahli Jiwa, Ini Salah Satu Faktor Penyebab Pencabulan

Kemudian perkara yang dieksekusi sebanyak 1 perkara yang ditangani dan 1 perkara yang diselesaikan.

Pathor berpesan kepada jajarannya kejaksaan di tingkat kabupaten atau kota agar mempertahankan nilai-nilai kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan yang sudah terbukti sesuai hasil lembaga survei. Kejaksaan adalah Aparat Penegak Hukum (APH) yang paling tertinggi kepercayaannya yakni 81,2 persen.

โ€œTingkatkan kemampuan SDM kita dan terus belajar. Kita harus profesional dan proporsional dan mengedepankan kearifan lokal dan berhati nurani dalam memberikan sistem peradilan kepada masyarakat,โ€ bebernya.

Kejati Kalteng, sambung Pathor akan memfokuskan program agar menjaga harmonisasi dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan.

โ€œKita turut meningkatkan dalam penegakan hukum dengan masalah korupsi dengan mengoptimalkan tentang penyelesaian perkara-perkara. Khususnya menyangkut dengan kerugian perekonomian masyarakat, tidak hanya kerugian negara,โ€ tandasnya. (hfz/hnd)

Baca Juga :  Nah Loh! Kejati Kalteng Sita Dua Mobil Kaitan Kasus BOK Dinkes Barsel

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman mengatakan pihaknya telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara lewat jalur pidana khusus sebanyak 390.100.000. Itu dilakukan selama 6 bulan, yakni Januari hingga Juni 2023. Hal itu disampaikan kajati bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 pada tanggal 22 Juli 2023.

โ€œPengembalian kerugian keuangan negara jalur pidana khusus yakni barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang Pengganti,โ€ ujarnya, Sabtu (22/7).

Dia menjelaskan perkara pidana khusus, baik tindak pidana koruspi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan tindak pidana khusus lainnya sebanyak 2 yang dilakukan penyelidikan dan diselesaikan 1 perkara.

Sedangkan penyidikan yang ditangani sebanyak 2 perkara. Pra penuntutan sebanyak 1 yang ditangani dan diselesaikan sebanyak 1. Kemudian penuntutan sebanyak 2 perkara yang ditangani dan diselesaikan sebanyak 2.

Baca Juga :  Menurut Dokter Ahli Jiwa, Ini Salah Satu Faktor Penyebab Pencabulan

Kemudian perkara yang dieksekusi sebanyak 1 perkara yang ditangani dan 1 perkara yang diselesaikan.

Pathor berpesan kepada jajarannya kejaksaan di tingkat kabupaten atau kota agar mempertahankan nilai-nilai kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan yang sudah terbukti sesuai hasil lembaga survei. Kejaksaan adalah Aparat Penegak Hukum (APH) yang paling tertinggi kepercayaannya yakni 81,2 persen.

โ€œTingkatkan kemampuan SDM kita dan terus belajar. Kita harus profesional dan proporsional dan mengedepankan kearifan lokal dan berhati nurani dalam memberikan sistem peradilan kepada masyarakat,โ€ bebernya.

Kejati Kalteng, sambung Pathor akan memfokuskan program agar menjaga harmonisasi dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan.

โ€œKita turut meningkatkan dalam penegakan hukum dengan masalah korupsi dengan mengoptimalkan tentang penyelesaian perkara-perkara. Khususnya menyangkut dengan kerugian perekonomian masyarakat, tidak hanya kerugian negara,โ€ tandasnya. (hfz/hnd)

Baca Juga :  Nah Loh! Kejati Kalteng Sita Dua Mobil Kaitan Kasus BOK Dinkes Barsel

Terpopuler

Artikel Terbaru